Eks Pejabat MA, Zarof Ricar, Terancam 20 Tahun Kurungan atas Kasus Gratifikasi dan Suap

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menghadapi tuntutan hukuman 20 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

JPU meyakini bahwa Zarof Ricar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain tuntutan pidana penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Menurut dakwaan, Zarof terlibat dalam percobaan suap terhadap Hakim Agung Soesilo, yang menangani perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur. Kasus ini bermula ketika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, yang kemudian diajukan kasasi oleh jaksa.

Dalam surat tuntutan, JPU mengungkapkan bahwa Zarof Ricar bersama dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, diduga melakukan percobaan suap senilai Rp 5 miliar pada tahun 2024. Upaya suap ini dilakukan setelah PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur, dan jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Tidak hanya terkait kasus Ronald Tannur, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi dengan nilai fantastis, yakni sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas yang diduga berkaitan dengan penanganan berbagai perkara lainnya. Kejagung berhasil menyita sejumlah uang tunai dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp 1 triliun saat melakukan penggeledahan di kediaman Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya tersebut, Zarof Ricar dinilai telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18.

Berikut adalah poin-poin yang menjerat Zarof Ricar dalam kasus ini:

  • Penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara kasasi Gregorius Ronald Tannur.
  • Percobaan suap terhadap Hakim Agung Soesilo sebesar Rp 5 miliar.
  • Penerimaan gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas terkait penanganan perkara lain.

Tuntutan 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar menjadi konsekuensi atas tindakan yang dianggap merusak integritas lembaga peradilan dan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.