Diduga Berupaya Bebaskan Anak dari Jerat Hukum, Ibunda Ronald Tannur Terancam 4 Tahun Penjara Atas Dugaan Suap Hakim

Kasus dugaan suap yang melibatkan Meirizka Widjaja Tannur, ibunda dari terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Meirizka dengan hukuman 4 tahun penjara. Tuntutan ini diajukan atas dasar dugaan kuat bahwa Meirizka terbukti bersalah dalam upaya menyuap sejumlah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tujuan dari tindakan suap ini adalah untuk membebaskan putranya, Ronald Tannur, dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (28/5/2025), JPU secara tegas menyatakan bahwa Meirizka telah melanggar hukum. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Meirizka Widjaja pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar JPU dalam persidangan. Jaksa meyakini bahwa suap tersebut disalurkan melalui pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang kemudian diberikan kepada tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Tindakan Meirizka dianggap telah memenuhi unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selain tuntutan pidana badan, JPU juga menuntut Meirizka untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Dalam menyampaikan pertimbangan yang memberatkan, JPU menyoroti bahwa tindakan Meirizka tidak sejalan dengan program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kasus ini bermula ketika Lisa Rachmat didakwa telah menyuap tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur. Dana suap tersebut diduga berasal dari Meirizka Widjaja, dengan tujuan agar majelis hakim memberikan putusan bebas (vrijspraak) kepada Ronald Tannur dari dakwaan jaksa. Akibatnya, Ronald Tannur berhasil keluar dari penjara. Selain itu, Lisa juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan berupaya menyuap ketua majelis kasasi Mahkamah Agung (MA), Soesilo, yang menangani perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:

  • Tuntutan JPU: Meirizka Widjaja Tannur dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
  • Dasar Tuntutan: Dugaan suap kepada hakim PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur.
  • Pasal yang Dilanggar: Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
  • Peran Lisa Rachmat: Didakwa menyuap hakim dan melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis kasasi MA.
  • Motif Suap: Agar Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan jaksa.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat akan pentingnya integritas dalam sistem peradilan. Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.