Pengacara dalam Kasus Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara Terkait Suap Hakim
Pengacara Lisa Rachmat menghadapi tuntutan 14 tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan kasus Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum meyakini Lisa Rachmat bersalah karena telah memberikan suap untuk mempengaruhi putusan hakim dalam kasus kematian Dini Sera.
Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa menyatakan bahwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Lisa Rachmat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Lisa Rachmat untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa meyakini bahwa Lisa Rachmat melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula ketika Meirizka diduga memberikan suap dengan tujuan agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap tersebut diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Ronald Tannur.
Jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka mengungkapkan, "Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu (Rp 3,6 miliar)."
Uang suap tersebut diserahkan melalui Lisa Rachmat, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada tiga hakim majelis yang menangani kasus Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim tersebut juga telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Selain itu, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung (MA). Zarof Ricar juga diduga terlibat sebagai makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald Tannur sendiri telah divonis hukuman 5 tahun penjara pada tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani masa hukumannya.
Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:
- Tuntutan: Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara.
- Dakwaan: Suap dan gratifikasi terkait kasus Ronald Tannur.
- Terdakwa Lain: Meirizka, Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, dan Zarof Ricar.
- Hukuman Ronald Tannur: 5 tahun penjara (kasasi).