Jaringan Pengedar Ganja Jakarta-Tangerang Dibongkar, Polisi Amankan Kilogram Ganja
Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis ganja yang beroperasi di wilayah Tangerang dan Jakarta. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Poris, Cipondoh, Tangerang, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial SS (43) di kawasan Poris. Dari tangan SS, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 921,5 gram. Pengembangan kemudian dilakukan berdasarkan keterangan SS yang menyebutkan adanya penyimpanan ganja di sebuah rumah kontrakan milik HS (42) di wilayah Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Penggerebekan di rumah kontrakan HS membuahkan hasil. Polisi menemukan empat bungkus plastik hitam yang dilakban cokelat berisi ganja dengan berat total 3.872,5 gram. Total ganja yang disita dari kedua tersangka mencapai lebih dari 4,7 kilogram.
Menurut keterangan tersangka, mereka mendapatkan pasokan ganja dari seorang berinisial MM yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang dan Jakarta dengan modus operandi yang disebut "sistem tempel".
- Modus Tempel: Sistem ini memungkinkan pengedar dan pembeli untuk bertransaksi tanpa kontak langsung. Narkoba diletakkan di lokasi yang telah ditentukan, kemudian pembeli mengambilnya berdasarkan koordinat atau informasi yang diberikan oleh pengedar. Cara ini dilakukan untuk menghindari deteksi dan meminimalisir risiko tertangkap.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar dan jaringan yang melibatkan wilayah Tangerang dan Jakarta. Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati atau minimal enam tahun penjara. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk menangkap MM dan mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.