Polisi Buru Dalang Ladang Ganja Semeru, Terdakwa Mengaku Diteror dari Balik Penjara
Kepolisian Resor Lumajang terus memburu Edi, aktor utama di balik penanaman ganja ilegal di kawasan lereng Gunung Semeru. Upaya pengejaran ini dilakukan menyusul pengakuan mengejutkan dari salah seorang terdakwa kasus tersebut, Tembul, yang mengaku menerima ancaman serius meskipun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.
Pengakuan Tembul terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lumajang. Tembul, yang merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus ladang ganja Semeru, menyatakan bahwa dirinya diteror oleh Edi, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ancaman tersebut diduga bertujuan untuk membungkam Tembul agar tidak membocorkan informasi terkait aktivitas ilegal mereka di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Menanggapi pengakuan Tembul, Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, menegaskan bahwa pihaknya meyakini Edi tidak berada di wilayah Lumajang. "DPO atas nama Edi ini kami pastikan tidak ada di Lumajang. Kami tidak tahu ancamannya seperti apa dan melalui siapa," ujar AKBP Alex di Mapolres Lumajang, Rabu (28/5/2025).
Kapolres mengimbau agar Tembul segera melaporkan secara resmi ancaman yang diterimanya kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut, menurutnya, akan sangat membantu dalam mengungkap jaringan Edi yang masih aktif berkomunikasi dengannya. "Kalau memang ada, silakan laporkan. Ini akan sangat membantu kami dalam menangkap Edi dan jaringan yang berkaitan dengannya. Sampai saat ini, Edi menjauhi kontak dengan orang-orang yang sedang kami curigai," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Lumajang, Mahendra Sulaksana, mengaku belum mengetahui adanya ancaman yang dialami oleh salah satu warga binaannya. Mahendra menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan prosedur yang sangat ketat dalam setiap pertemuan antara warga binaan dan pihak luar. Warga binaan pun memiliki hak untuk menolak bertemu tamu jika merasa terancam atau memiliki alasan lainnya.
Meski demikian, Mahendra berjanji akan melakukan investigasi lebih lanjut terkait laporan ancaman yang diterima Tembul. "Kami akan panggil yang bersangkutan untuk kita tanyai. Mungkin saja ancamannya tidak langsung kepada yang bersangkutan, bisa melalui keluarga atau pesan ancaman disampaikan melalui warga binaan lain. Tapi kami akan dalami terlebih dahulu," pungkasnya.
Berikut poin-poin penting dalam berita ini:
- Polisi Lumajang memburu Edi, dalang penanaman ganja di lereng Gunung Semeru.
- Terdakwa Tembul mengaku menerima ancaman dari Edi saat berada di Lapas.
- Kapolres Lumajang meyakini Edi tidak berada di Lumajang dan meminta Tembul melaporkan ancaman tersebut.
- Kalapas Kelas IIB Lumajang akan menyelidiki laporan ancaman yang dialami Tembul.
Proses hukum terhadap kasus ladang ganja di Gunung Semeru terus berlanjut, dengan fokus utama pada penangkapan Edi dan pembongkaran jaringan yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Pengakuan Tembul menambah kompleksitas kasus ini dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap saksi dan terdakwa yang memberikan informasi terkait kejahatan.
Langkah-langkah antisipasi dan pengamanan di Lapas Kelas IIB Lumajang juga menjadi perhatian, terutama untuk mencegah terjadinya intimidasi dan ancaman terhadap warga binaan. Pihak kepolisian dan Lapas bekerja sama untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum, serta memberantas peredaran narkoba di wilayah Lumajang.