Kodam Jaya Investigasi Surat Dandim Jakpus ke Bea Cukai Soetta Terkait Bantuan Sahabat
Jakarta - Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya tengah melakukan pendalaman terkait beredarnya surat dari Komandan Distrik Militer (Dandim) 0501/Jakarta Pusat, Letnan Kolonel (Letkol) Harry Ismail, kepada pihak Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Surat tersebut berisi permohonan bantuan terkait barang bawaan seorang penumpang bernama Arie Kurniawan.
Surat yang beredar luas itu tertanggal 14 Mei 2025 dan ditandatangani langsung oleh Letkol Harry Ismail. Dalam surat tersebut, Dandim menyampaikan permohonan bantuan dengan dasar:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.
- Program kerja Kodim 0501/JP Kodam Jaya/Jayakarta bidang teritorial, dengan tujuan memperkuat sinergitas antara pemerintah, TNI, dan masyarakat.
- Sinergitas antara TNI, Bea Cukai, dan Imigrasi.
Isi surat secara spesifik menyebutkan permohonan bantuan kepada pihak Bea Cukai terkait barang yang dibawa oleh penumpang penerbangan EK 358 dari Dubai menuju Jakarta atas nama Arie Kurniawan.
Menanggapi beredarnya surat tersebut, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya, Kolonel Anto Indriyanto, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa surat tersebut tidak bermaksud untuk melakukan intervensi atau menghindari kewajiban kepabeanan. Kolonel Anto menjelaskan bahwa barang bawaan Arie Kurniawan tetap diperiksa secara menyeluruh oleh petugas Bea Cukai sesuai prosedur yang berlaku, dan tidak ditemukan adanya barang ilegal.
Kolonel Anto menambahkan, surat permohonan bantuan tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi anak Arie Kurniawan yang sedang sakit. Arie Kurniawan sendiri diketahui merupakan sahabat dari Dandim 0501/Jakarta Pusat.
"Surat Dandim tersebut untuk memohon bantuan kepada petugas kepabeanan di Terminal 3 Bandara Soetta dikarenakan anak dari Bapak Arie Kurniawan sedang sakit. Bapak Arie Kurniawan adalah sahabat dari Dandim 0501/JP," ujarnya.
Lebih lanjut, Kapendam Jaya menegaskan bahwa Kodam Jaya akan melakukan penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran terkait penerbitan surat tersebut. Proses pendalaman masih terus dilakukan untuk mengetahui secara pasti duduk perkara yang sebenarnya.