Polda Riau Usut Dugaan Penahanan Ijazah Mantan Karyawan Sanel Travel
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tengah mendalami laporan terkait dugaan penahanan ijazah milik sejumlah mantan karyawan oleh perusahaan Sanel Tour and Travel.
Kombes Pol Asep Darmawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, menyatakan bahwa pihaknya berencana memeriksa pemilik perusahaan Sanel. Namun, saat ini fokus utama penyidik adalah mengumpulkan keterangan dari para korban yang merasa dirugikan.
"Pemeriksaan terhadap pihak Sanel akan dilakukan. Namun, saat ini kami memprioritaskan pengambilan keterangan dari para korban yang jumlahnya cukup banyak, bahkan ada yang berdomisili di luar kota. Setelah proses ini selesai, kami akan mendatangi dan memanggil pemilik Sanel untuk dimintai keterangan," ujar Kombes Pol Asep Darmawan.
Ia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jika ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus penahanan ijazah ini. Pihaknya akan mendalami motif dan dasar hukum perusahaan melakukan tindakan tersebut.
"Kami akan selidiki alasan penahanan ijazah tersebut. Selama saya berdinas di kepolisian, tidak pernah ada penahanan ijazah asli. Yang lazim adalah penyerahan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir," tegasnya.
Kombes Pol Asep Darmawan juga mempertanyakan legalitas penahanan ijazah oleh perusahaan swasta. Ia menekankan pentingnya mengkaji aturan yang mendasari praktik tersebut.
"Dasar hukum apa yang membenarkan perusahaan swasta menahan ijazah asli? Ini yang sedang kami teliti," imbuhnya.
Ia menambahkan, jika terbukti ada pelanggaran hukum, pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Praktik seperti ini tidak dibenarkan karena sangat merugikan pemilik ijazah, apalagi mereka adalah karyawan dengan posisi yang relatif rendah," tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak 47 orang mantan karyawan Sanel Tour and Travel melaporkan bahwa ijazah mereka ditahan oleh perusahaan. Kasus ini juga telah mendapat perhatian dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, yang bahkan telah melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan tersebut sebanyak dua kali.
Namun, hingga saat ini, pemilik perusahaan, Santi, belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Sementara itu, para korban berharap agar ijazah mereka segera dikembalikan. Jika tidak, mereka berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini secara hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum pemilik Sanel mengklaim bahwa tidak semua dari 47 orang tersebut adalah mantan karyawan perusahaan. Pihaknya juga menyatakan bahwa tujuh ijazah telah dikembalikan kepada pemiliknya.