Sengketa Lahan Hambat Proyek Waduk Retensi Marunda, Penanganan Banjir Jakarta Terancam Tertunda
Proyek Waduk Retensi Marunda di Cilincing, Jakarta Utara, terhenti selama 11 tahun akibat dugaan sengketa lahan yang kompleks. Waduk yang diharapkan menjadi solusi pengendalian banjir di wilayah tersebut, kini mangkrak dan menimbulkan kekecewaan di kalangan warga.
Menurut penuturan warga sekitar, Pardi (40), salah satu kendala utama adalah klaim kepemilikan lahan yang tumpang tindih. Lokasi waduk yang berada di belakang kantor Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Marunda memunculkan berbagai versi kepemilikan. Sebagian pihak mengklaim lahan tersebut milik Tentara Nasional Indonesia (TNI), sementara pihak lain menyatakan sebagai milik pribadi.
"Infonya sih karena masih ada lahan dari TNI, jadi terkendalanya di situ," ujar Pardi, menggambarkan ketidakpastian yang menghantui kelanjutan proyek ini.
Sebelumnya, lahan yang kini menjadi waduk merupakan area tambak udang dan ikan yang dikelola warga. Proses penggabungan tambak-tambak tersebut menjadi waduk yang luas berjalan lancar karena warga menyadari bahwa lahan tersebut bukan milik mereka secara pribadi. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul klaim kepemilikan pribadi yang menambah rumit permasalahan.
Di sekitar area waduk, terdapat plang tinggi berwarna putih yang mengklaim kepemilikan lahan oleh ahli waris almarhum Mian bin Djimun. Plang tersebut merujuk pada Surat Keterangan Kinag Jabar No 134/D/VII-511964 nomor urut 39, dengan luas tanah 17.365 meter persegi. Keberadaan plang ini semakin mempertegas adanya sengketa lahan yang belum terselesaikan.
Waduk Retensi Marunda awalnya dirancang sebagai solusi untuk mengatasi banjir yang sering melanda akibat luapan Kali Blencong. Selain fungsi pengendalian banjir, waduk ini juga direncanakan sebagai area rekreasi bagi warga. Namun, akibat proyek yang mangkrak, area di sekitar waduk terbengkalai, dipenuhi ilalang tinggi, dan jauh dari kesan tempat wisata yang diharapkan.
Berikut adalah poin-poin permasalahan yang menghambat proyek Waduk Retensi Marunda:
- Sengketa Lahan: Klaim kepemilikan lahan yang tumpang tindih antara TNI dan pihak swasta menjadi kendala utama.
- Kepastian Hukum: Ketidakjelasan status kepemilikan lahan menghambat proses pembangunan dan pengembangan waduk.
- Keterlambatan Proyek: Proyek mangkrak selama 11 tahun menyebabkan terhambatnya upaya pengendalian banjir dan pemanfaatan waduk sebagai area rekreasi.
- Potensi Kerugian: Mangkraknya proyek berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar.
Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan sengketa lahan dan melanjutkan proyek Waduk Retensi Marunda. Keberadaan waduk ini sangat penting untuk mengatasi banjir dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta Utara.