Ketua DPRD Nunukan Tempuh Jalur Hukum Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook berbuntut panjang. Rachma Leppa Hafid, Ketua DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, secara resmi melaporkan sebuah akun Facebook bernama 'Hamseng' ke Polres Nunukan. Laporan ini diajukan terkait dengan unggahan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

Ipda Bilal Brata, Kanit Tipidter Polres Nunukan, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Pihak kepolisian kini tengah melakukan pemeriksaan awal dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Mengingat laporan tersebut terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), proses penyelidikan diperkirakan akan memakan waktu yang cukup panjang.

Pemicu Laporan

Laporan ini dilatarbelakangi oleh sebuah unggahan status di akun Facebook 'Hamseng' pada tanggal 4 April 2025. Dalam unggahan tersebut, tertulis kalimat yang dinilai menghina dan mencemarkan nama baik Rachma Leppa Hafid. Unggahan tersebut muncul setelah pemberitaan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna LKPJ Bupati Nunukan 2024.

Status Facebook 'Hamseng' itu menyertakan tangkapan layar dari dua media online yang memberitakan sikap Ketua DPRD terkait rapat paripurna LKPJ dengan narasi yang berbeda. Perbedaan pemberitaan ini kemudian dijadikan dasar oleh pemilik akun 'Hamseng' untuk melontarkan kritikan yang dianggap telah melampaui batas dan mencemarkan nama baik Ketua DPRD Nunukan.

Reaksi Pemilik Akun Facebook 'Hamseng'

Pemilik akun Facebook 'Hamseng' menanggapi pelaporan ini dengan menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk melaporkan suatu perkara. Akan tetapi, ia berharap agar hak tersebut digunakan secara bijaksana dan dilandasi dengan pemikiran yang jernih.

Ia juga berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak adil dan profesional dalam menangani laporan yang diajukan oleh Ketua DPRD Nunukan. Ia juga menyinggung laporan lain terkait kasus dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan Ketua DPRD, yang hingga saat ini belum menemui titik terang.

Kasus dugaan penganiayaan yang dimaksud adalah laporan terhadap Rachma Leppa Hafid atas dugaan penganiayaan terhadap Suardi, seorang mantan Ketua RT. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Nunukan oleh LBH Borneo Nunukan sejak Desember 2024, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan.

Berikut adalah poin penting dari laporan ini:

  • Ketua DPRD Nunukan, Rachma Leppa Hafid melaporkan akun Facebook 'Hamseng' atas dugaan pencemaran nama baik.
  • Laporan dipicu oleh unggahan status Facebook yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik.
  • Pemilik akun 'Hamseng' berharap polisi bertindak adil dan menyinggung kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD.
  • Kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan sejak Desember 2024 belum menemui titik terang.