Polda Metro Jaya Umumkan Penutupan Sementara Pelayanan SIM pada 29 Mei 2025

Polda Metro Jaya mengumumkan penutupan sementara seluruh layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukumnya pada Kamis, 29 Mei 2025. Penutupan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus yang merupakan hari libur nasional.

Langkah ini berdampak pada seluruh titik pelayanan SIM di Jakarta, meliputi:

  • Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot
  • Unit Satpas DKI Jakarta
  • Unit Gerai SIM DKI Jakarta
  • Unit SIM Keliling DKI Jakarta

Informasi ini disebarluaskan melalui akun Instagram resmi @satpasmetrojaya pada tanggal 28 Mei 2025, untuk memastikan masyarakat terinformasi dengan baik dan tidak terjadi kesalahpahaman.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis tepat pada tanggal 29 Mei 2025, diberikan dispensasi untuk melakukan perpanjangan pada hari Jumat, 30 Mei 2025. Perpanjangan akan dilayani dengan mekanisme perpanjangan biasa, tanpa ada denda atau sanksi keterlambatan.

Secara umum, pelayanan SIM di wilayah Polda Metro Jaya beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di hari kerja biasa diimbau untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • SIM lama yang akan diperpanjang
  • Bukti pemeriksaan kesehatan
  • Bukti tes psikologi

Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000

Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi. Masyarakat diimbau untuk menyiapkan dana lebih guna mengantisipasi biaya tambahan tersebut.

Pemberitahuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat Jakarta dan sekitarnya dalam merencanakan perpanjangan SIM mereka, khususnya bagi mereka yang masa berlakunya mendekati atau jatuh pada tanggal 29 Mei 2025.