Penyelidikan Kasus Kecelakaan Mahasiswa UGM, Ibunda Argo Ericko Diperiksa di Lingkungan Kampus

Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Jalan Palagan Terima Pendampingan Hukum dari UGM

Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman melakukan pemeriksaan terhadap ibunda Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas tragis di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Pemeriksaan ini dilakukan di lingkungan Fakultas Hukum UGM atas permintaan pihak keluarga, mengingat kondisi psikologis ibunda Argo yang masih berduka.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, hadir langsung dalam proses pemeriksaan tersebut. Beliau menyatakan bahwa kedatangannya ke Fakultas Hukum UGM adalah untuk bersilaturahmi dan meminta keterangan dari saksi ahli waris, yaitu orang tua korban. Mulyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu langsung dengan kedua orang tua Argo untuk melaksanakan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Meski demikian, ia enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai substansi pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan, selain menegaskan bahwa pertanyaan berkisar seputar mendiang putra mereka.

Fakultas Hukum UGM memberikan pendampingan hukum penuh kepada keluarga Argo Ericko Achfandi. Pendampingan ini diberikan oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UGM dan akan terus berlangsung hingga seluruh proses hukum terkait kasus ini selesai. Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi Fakultas Hukum UGM, Heribertus Jaka Triyana, menegaskan komitmen fakultas untuk memberikan dukungan hukum yang optimal bagi korban dan keluarganya. Ia juga menjelaskan bahwa pemilihan lokasi pemeriksaan di Fakultas Hukum UGM adalah atas permintaan ibunda Argo, mengingat kondisi psikologisnya yang belum stabil pasca kejadian.

Jaka Triyana menambahkan bahwa Fakultas Hukum UGM mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan seadil-adilnya bagi korban dan keluarganya. Pihak fakultas akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan bantuan yang diperlukan agar hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi.

Seperti yang diketahui, Argo Ericko Achfandi meninggal dunia setelah menjadi korban tabrak lari pada hari Sabtu, 24 Mei 2025 dini hari di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan, mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM. Christiano telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak tanggal 27 Mei 2025.