Polda Riau Ultimatum Pemilik Sanel Tour Terkait Penahanan Ijazah Eks Karyawan

Kasus dugaan penahanan ijazah mantan karyawan Sanel Tour and Travel di Pekanbaru, Riau, terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau saat ini masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi yang menjadi korban dalam kasus ini. Setelah merampungkan pemeriksaan terhadap para korban, penyidik berencana memanggil pemilik Sanel Tour and Travel, yang diketahui bernama Santi, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Sunandar, secara tegas menyampaikan pesan kepada pemilik perusahaan untuk bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. "Saya periksa nanti pemilik Sanel. Kalau dengan yang lain dia tidak kooperatif, dengan saya harus kooperatif," ujar Kombes Asep kepada awak media di Mapolda Riau, beberapa waktu lalu.

Kombes Asep menekankan bahwa jika ijazah tersebut merupakan hak mantan karyawan, maka pihak perusahaan wajib mengembalikannya tanpa syarat. Penahanan ijazah tersebut dinilai telah menghambat para korban dalam mencari nafkah dan mendapatkan pekerjaan baru. "Kalau itu memang haknya mereka, kembalikan. Itu hak mereka. Ini kan menghambat karyawan untuk bekerja," tegasnya.

Puluhan mantan karyawan Sanel Tour and Travel telah melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Mereka mengklaim ijazah mereka ditahan oleh perusahaan dan baru akan dikembalikan jika mereka membayar sejumlah uang denda. Jumlah korban yang melapor hingga saat ini mencapai 47 orang. Upaya mediasi telah dilakukan oleh para korban, namun belum membuahkan hasil.

Kasus ini bahkan menarik perhatian Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, yang telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Sanel Tour and Travel sebanyak dua kali. Sayangnya, dalam kedua sidak tersebut, Wamenaker tidak berhasil bertemu dengan pemilik perusahaan.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik Sanel Tour and Travel, Daud Pasaribu, memberikan pernyataan yang berbeda. Ia mengklaim bahwa tidak semua dari 47 orang yang melapor adalah mantan karyawan Sanel. Ia juga mengatakan bahwa beberapa ijazah telah berhasil dikembalikan kepada pemiliknya. Menurutnya, sudah ada tujuh ijazah yang dikembalikan.

Para mantan karyawan berharap agar perusahaan segera mengembalikan seluruh ijazah yang ditahan tanpa meminta syarat yang memberatkan. Jika tidak, mereka mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam penahanan ijazah tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.