Purnawirawan TNI AD Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara dalam Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN

Sidang Kasus Kredit Fiktif Bank BUMN, Purnawirawan TNI AD Dituntut 8 Tahun Penjara

Jakarta - Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono menghadapi tuntutan hukuman 8 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait pengajuan kredit fiktif di sebuah bank BUMN. Jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tuntutan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025), menuduh Dwi Singgih terlibat dalam pengajuan kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 8 miliar.

Kasus ini berfokus pada dugaan pengajuan kredit tidak sah di salah satu cabang bank pelat merah yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Jaksa meyakini bahwa Dwi Singgih telah melakukan tindakan melawan hukum dengan mengajukan permohonan kredit yang tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pelda Purnawirawan Dwi Singgih Hartono pidana penjara selama 8 tahun," tegas jaksa dalam persidangan.

JPU mendakwa Dwi Singgih melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain hukuman badan, Dwi Singgih juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5.569.640.213 yang harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jika Dwi Singgih tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi, maka Dwi Singgih akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 4 tahun.

Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lain, Oki Hariie Purwoko dan M. Kusmayadi, yang merupakan Relationship Manager di bank BUMN tersebut, juga turut dituntut. Oki Hariie Purwoko, yang menjabat sebagai Relationship Manager pada periode 2010-2019, dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara itu, M. Kusmayadi, yang menjabat sebagai Relationship Manager pada periode 2018-2023, dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Kusmayadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 7,2 juta subsidair 2,5 tahun penjara. Keterlibatan ketiganya dalam kasus pengajuan kredit fiktif ini menunjukkan adanya praktik korupsi yang sistematis di dalam internal bank BUMN tersebut.

Perlu dicatat bahwa Dwi Singgih juga terlibat dalam kasus pengajuan kredit bermasalah di unit lain bank BUMN yang sama. Dalam kasus tersebut, ia dituntut hukuman yang lebih berat, yaitu 14 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 49 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum purnawirawan TNI AD dan pejabat bank BUMN, serta menimbulkan kerugian negara yang signifikan. Proses hukum terhadap para terdakwa diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan jaringan yang terlibat dalam praktik korupsi ini, serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa mendatang.

  • Pelda (Purn) Dwi Singgih Hartono: 8 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 5.569.640.213 subsidair 4 tahun penjara.
  • Oki Hariie Purwoko: 4 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
  • M. Kusmayadi: 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp 7,2 juta subsidair 2,5 tahun penjara.