KPK Kembali Memanggil Anggota DPRD OKU Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Rabu (28/5/2025). Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten OKU.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Kelima anggota DPRD OKU yang dipanggil sebagai saksi adalah Hendro Saputra Jaya, Suharman, Yoelandre Pratama Putra, Sapriyanto, dan Martin Arikardi. Meskipun demikian, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu (15/3/2025), yang kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka. Para tersangka tersebut terdiri dari:
- Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR OKU
- Ferlan Juliansyah (FJ), Anggota Komisi III DPRD OKU
- M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU
- M Fauzi alias Pablo (MFZ), pihak swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS), pihak swasta
Para tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, yakni MFZ dan ASS, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dan mendalami lebih lanjut praktik korupsi yang terjadi di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Pemanggilan anggota DPRD OKU ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang lebih komprehensif guna menuntaskan kasus ini.