Polda Riau Sikat Habis Preman, Puluhan Pelaku Kejahatan Jalanan Diciduk

Aparat kepolisian Daerah Riau gencar melakukan pemberantasan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang digelar selama dua pekan terakhir, Tim Khusus yang dikenal dengan nama 'Raga' (Rabu Anti Geng dan Anarkisme) berhasil mengamankan puluhan tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana.

Operasi yang berlangsung dari tanggal 15 hingga 27 Mei 2025 ini menyasar berbagai lokasi rawan di seluruh wilayah hukum Polda Riau. Menurut keterangan Karoops Polda Riau, Kombes Anissula Ridha, sebanyak 43 kasus berhasil diungkap dengan total 54 orang tersangka yang berhasil diamankan. Para pelaku ini ditangkap di 12 wilayah hukum polres yang berbeda di Riau, termasuk Pekanbaru, Kampar, Siak, Kuansing, dan Pelalawan.

Dirkrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, menjelaskan bahwa dari 54 tersangka yang diamankan, mayoritas adalah laki-laki (53 orang) dan terdapat satu orang perempuan. Mereka terlibat dalam berbagai kasus kriminal, diantaranya:

  • Pencurian dengan Pemberatan (Curat): 9 kasus
  • Pencurian dengan Kekerasan (Curas): 10 kasus
  • Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor): 1 kasus
  • Pemerasan: 3 kasus
  • Pengancaman: 5 kasus

Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan hasil dari kerja keras kepolisian yang secara aktif melakukan patroli, pengawasan, dan penindakan di lokasi-lokasi yang dianggap rawan, seperti pasar, terminal, pusat keramaian, dan tempat umum lainnya yang sering menjadi target aksi premanisme.

Selain mengamankan para tersangka, tim juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan, antara lain:

  • 15 bilah senjata tajam
  • 4 unit sepeda motor
  • 12 unit telepon genggam
  • Uang tunai sebesar Rp 3,7 juta yang merupakan hasil kejahatan
  • Kunci letter T yang digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Kombes Asep Darmawan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku premanisme, termasuk mereka yang berkedok organisasi masyarakat (ormas) maupun debt collector. Pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum yang berbau premanisme, tanpa pandang bulu dan di manapun itu terjadi.