Prioritaskan KUHAP, Pembahasan RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri Ditunda
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menempatkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai prioritas utama dalam agenda legislasi. Akibatnya, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan revisi Undang-Undang Kepolisian (Polri) terpaksa ditunda hingga KUHAP rampung.
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menghindari potensi tumpang tindih regulasi. Menurutnya, KUHAP merupakan fondasi hukum pidana, sehingga penyelesaiannya akan memberikan landasan yang jelas bagi pembahasan RUU Perampasan Aset dan revisi UU Polri. Adies menegaskan bahwa DPR tidak ingin terburu-buru membahas kedua RUU tersebut sebelum KUHAP selesai, karena dikhawatirkan akan ada aturan-aturan baru dalam KUHAP yang tidak sesuai dengan kedua RUU tersebut, yang pada akhirnya akan memerlukan revisi ulang.
"Kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi," ujar Adies di Gedung DPR RI, Rabu (28/5/2025).
Demi mempercepat penyelesaian KUHAP, pimpinan DPR RI bahkan telah memberikan izin untuk menggelar rapat pembahasan revisi KUHAP selama masa reses. Langkah ini menunjukkan komitmen DPR untuk segera menuntaskan KUHAP agar pembahasan RUU Perampasan Aset dan revisi UU Polri dapat segera dimulai.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset. Dukungan ini disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Jakarta. Presiden menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan RUU Perampasan Aset akan dibahas.
Selain RUU Perampasan Aset, revisi UU Polri juga menjadi sorotan publik. Beberapa pihak khawatir revisi ini akan memberikan kewenangan berlebihan kepada kepolisian. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa RUU Polri dan RUU Kejaksaan akan dibahas pada tahun 2025. Namun, ia membantah kekhawatiran bahwa RUU Polri akan membuat polisi menjadi "super power", karena isi RUU tersebut belum dibahas secara rinci.
Berikut poin penting terkait penundaan pembahasan RUU Perampasan Aset dan revisi UU Polri:
- Prioritas KUHAP: DPR memprioritaskan penyelesaian revisi KUHAP.
- Penundaan RUU: Pembahasan RUU Perampasan Aset dan revisi UU Polri ditunda.
- Alasan Penundaan: Menghindari tumpang tindih regulasi dengan KUHAP.
- Dukungan Presiden: Presiden Prabowo mendukung RUU Perampasan Aset.
- Kekhawatiran UU Polri: Beberapa pihak khawatir revisi UU Polri akan memberikan kewenangan berlebihan kepada kepolisian.