Polisi Bantah Isu Pergantian Pelat Nomor BMW Terkait Kecelakaan Mahasiswa UGM

Penjelasan Polda DIY Terkait Dugaan Manipulasi Pelat Nomor BMW dalam Kasus Kecelakaan Maut

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) secara resmi membantah spekulasi yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan penggantian pelat nomor pada mobil BMW yang terlibat dalam kecelakaan tragis di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, pada Sabtu (24/5) dini hari lalu. Kecelakaan tersebut mengakibatkan seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) bernama Argo Ericko Achfandi (19) meninggal dunia di tempat kejadian.

Rumor mengenai perubahan pelat nomor ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial X yang memperlihatkan mobil BMW ringsek diangkut menggunakan mobil derek (towing) dengan pelat nomor yang berbeda dari yang disebutkan oleh pihak kepolisian. Dalam video tersebut, mobil BMW terlihat menggunakan pelat nomor F-1206 berwarna hitam, sementara polisi sebelumnya menyatakan bahwa mobil tersebut menggunakan pelat nomor B-1442-NAC berwarna putih.

Kontroversi ini kemudian memicu berbagai spekulasi dan tuduhan di kalangan warganet. Banyak yang menduga adanya upaya untuk menutupi identitas kendaraan atau bahkan melindungi pelaku. Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan bahwa pelat nomor mobil BMW tersebut sejak awal adalah B-1442-NAC. Penegasan ini didasarkan pada keterangan yang diperoleh dari Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, serta hasil pengecekan langsung terhadap data registrasi kendaraan bermotor.

"Keterangan dari Kasat Lantas Sleman, (nomor polisi BMW) B, dari awal B. Dan ini terdaftar juga, dan ini sudah kita cek memang B," ujar Kombes Pol Ihsan kepada awak media.

Lebih lanjut, Kombes Pol Ihsan menjelaskan bahwa kasus kecelakaan ini masih dalam proses penyidikan oleh Polresta Sleman. Ia juga menjamin bahwa Polri akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

"Sekali lagi kita akan profesional. Tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam proses ini, jadi kami tegaskan, kita akan profesional dan transparan. Update akan kami sampaikan, termasuk tadi tidak ada intervensi, tidak ada yang bisa mengintervensi kami dalam penegakan hukum ini, karena kita negara hukum, jadi kita berpatokan pada undang-undang yang berlaku dan saat ini semuanya sudah kita proses on the track," tegasnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan tidak terpengaruh oleh spekulasi yang tidak berdasar. Polda DIY berkomitmen untuk terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini kepada publik secara transparan.