Penangguhan Penahanan: Mahasiswa Trisakti yang Terlibat Bentrokan di Balai Kota Dibebaskan dengan Jaminan Keluarga
Pihak kepolisian telah menangguhkan penahanan terhadap 15 mahasiswa Universitas Trisakti yang sebelumnya diamankan terkait insiden kericuhan saat demonstrasi di depan Balai Kota Jakarta. Pembebasan ini dilakukan setelah adanya jaminan dari pihak keluarga masing-masing mahasiswa.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi bahwa penangguhan penahanan ini diberikan setelah mempertimbangkan permohonan dari keluarga para mahasiswa. Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan sejumlah mahasiswa terkait aksi unjuk rasa yang berujung bentrokan di kawasan Balai Kota. Dari sejumlah mahasiswa yang diamankan, 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran terkait aksi demonstrasi tersebut. Inisial nama-nama mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka adalah TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR, dan MAA.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kericuhan bermula ketika massa aksi mencoba menerobos masuk ke area Balai Kota. Tindakan ini dianggap melanggar kesepakatan awal mengenai lokasi dan batasan aksi demonstrasi. Massa aksi dilaporkan mencoba memasuki area Balai Kota dengan menggunakan sepeda motor, serta melakukan penghadangan terhadap kendaraan seorang pejabat pemerintah dan berupaya memaksa pejabat tersebut keluar dari kendaraannya.
Dari total 93 mahasiswa yang diamankan dalam aksi tersebut, tiga di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, 78 mahasiswa lainnya telah dipulangkan sebelumnya setelah menjalani pemeriksaan.
Satu orang mahasiswa lainnya masih ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait perannya dalam insiden kericuhan tersebut. Proses hukum terhadap mahasiswa yang bersangkutan akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.