Panduan Lengkap Mutasi Kendaraan Bekas: Syarat, Proses, dan Biaya
Memperoleh kendaraan bekas seringkali menjadi pilihan menarik karena alasan harga yang lebih terjangkau. Namun, perlu diingat bahwa jika kendaraan tersebut berasal dari luar kota, proses mutasi menjadi krusial agar kepemilikan kendaraan Anda sah di mata hukum.
Mutasi kendaraan adalah proses pemindahan data registrasi kendaraan dari satu daerah ke daerah lain. Proses ini umumnya dilakukan bersamaan dengan balik nama kendaraan, sehingga kendaraan terdaftar atas nama pemilik baru di domisili yang baru. Untuk memastikan kelancaran proses ini, terdapat beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan kepolisian setempat.
Dokumen yang Dibutuhkan:
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): Siapkan BPKB asli dan fotokopi.
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): Siapkan STNK asli dan fotokopi.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk): Siapkan KTP pemilik baru (asli dan fotokopi) sesuai dengan domisili tempat kendaraan akan dimutasikan.
- Kwitansi Pembelian: Siapkan kwitansi pembelian kendaraan yang telah dibubuhi materai.
- Cek Fisik Kendaraan: Lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
- Formulir Permohonan Mutasi: Isi formulir permohonan mutasi yang disediakan di kantor Samsat.
- Surat Kuasa (Jika Diwakilkan): Jika proses mutasi diurus oleh pihak ketiga, sertakan surat kuasa yang dilengkapi dengan KTP pemberi kuasa.
Prosedur Mutasi Kendaraan:
- Pengajuan Mutasi Keluar di Samsat Asal: Setelah semua dokumen lengkap, ajukan permohonan mutasi keluar di Samsat tempat kendaraan terdaftar. Petugas akan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan dan verifikasi kelengkapan dokumen.
- Penerbitan Berkas Mutasi: Setelah proses verifikasi selesai, Samsat asal akan menerbitkan berkas mutasi kendaraan.
- Pengajuan Mutasi Masuk di Samsat Tujuan: Bawa berkas mutasi kendaraan ke Samsat tujuan, yaitu Samsat yang berada di wilayah domisili baru Anda. Ajukan permohonan mutasi masuk.
- Proses Mutasi Masuk dan Penerbitan Dokumen Baru: Petugas Samsat tujuan akan memproses mutasi masuk dan menerbitkan STNK serta BPKB atas nama pemilik baru.
Biaya Mutasi Kendaraan:
Biaya mutasi kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Besaran biaya mutasi berbeda antara kendaraan roda dua dan roda empat, serta tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan:
- Pajak Kendaraan: Pastikan tidak ada tunggakan pajak kendaraan sebelum mengurus mutasi. Tunggakan pajak dapat menghambat proses mutasi.
- Kelengkapan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan valid. Kekurangan dokumen dapat menyebabkan penundaan proses mutasi.
- Biaya Tambahan: Siapkan dana lebih untuk biaya tambahan seperti biaya cek fisik, biaya formulir, dan biaya lainnya yang mungkin timbul selama proses mutasi.
Dengan mengikuti panduan ini dan mempersiapkan semua persyaratan dengan cermat, proses mutasi kendaraan bekas Anda akan berjalan lancar dan kepemilikan kendaraan Anda akan sah secara hukum.