KPK Dalami Dugaan Korupsi di Dinas PUPR OKU, Lima Anggota DPRD Diperiksa Intensif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan pemotongan anggaran yang terjadi pada sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sebagai bagian dari proses tersebut, pada hari Rabu (28/5), KPK memanggil dan memeriksa lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU periode 2024-2029 sebagai saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa pemanggilan kelima anggota DPRD tersebut bertujuan untuk mendalami lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, yang terletak di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Berikut adalah identitas kelima anggota DPRD OKU yang diperiksa oleh KPK:
- Hendro Saputra Jaya
- Suharman
- Yoelandre Pratama Putra
- Sapriyanto
- Martin Arikadi
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Para tersangka berasal dari berbagai unsur, termasuk anggota DPRD OKU, Kepala Dinas PUPR OKU, serta pihak swasta yang terlibat dalam proyek-proyek tersebut. Adapun identitas para tersangka adalah sebagai berikut:
- Ferlan Juliansyah (FJ), Anggota Komisi III DPRD OKU
- M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH), Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah (NOP), Kepala Dinas PUPR OKU
- M. Fauzi alias Pablo (MFZ), Pihak Swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS), Pihak Swasta
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penagihan fee proyek oleh tiga anggota DPRD OKU kepada Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah. Penagihan tersebut dilakukan karena mendekati Hari Raya Idul Fitri dan terkait dengan fee proyek yang telah disepakati sejak bulan Januari 2025. Nopriansyah menjanjikan bahwa fee yang berasal dari sembilan proyek di OKU akan dicairkan sebelum Lebaran.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa menjelang Idul Fitri, perwakilan dari DPRD OKU, yaitu Ferlan Juliansyah, M. Fahrudin, dan Umi Hartati, menagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai dengan komitmen yang telah disepakati sebelumnya. Nopriansyah kemudian menjanjikan akan memberikan fee tersebut sebelum hari raya Idul Fitri.
Pada tanggal 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar dari Fauzi, seorang pengusaha. Selain itu, Nopriansyah juga menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang tersebut diduga kuat akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU yang terlibat dalam praktik korupsi ini.
Sebagai tindak lanjut dari informasi tersebut, pada tanggal 15 Maret 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar dan sebuah mobil Fortuner yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.