Dalang Penyiraman Air Keras di Sukabumi Tertangkap di Kalimantan, Joki Dibekuk di Jakarta
Polisi Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras yang Menimpa Ibu dan Anak di Sukabumi
Tim Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang ibu rumah tangga, Yulian Anggraini (35), dan anaknya, Rafan (7), pada awal Mei lalu. Dua orang pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda. H (30), yang diduga sebagai pelaku utama penyiraman, ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Karengpangi, Kecamatan Karengpangi, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Sementara itu, Y (47), yang berperan sebagai joki dalam aksi keji tersebut, diciduk di kawasan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat.
Penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang melakukan serangkaian penyelidikan intensif. AKBP Rita Suwangi, Kepala Kepolisian Polres Sukabumi Kota, menjelaskan bahwa Y, seorang pengemudi ojek online yang berdomisili di Tamansari, Jakarta Barat, berhasil diamankan pada Senin (12/5). Sedangkan H, yang menjadi eksekutor penyiraman air keras, diringkus pada Jumat (16/5) di Kalimantan.
Kasus ini bermula ketika Yulian Anggraini dan putranya, Rafan, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Insiden tersebut terjadi di Jalan Sudajaya, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Akibatnya, ibu dan anak tersebut mengalami luka bakar yang cukup serius di beberapa bagian tubuh mereka.
Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat, Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka, serta Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal untuk para pelaku adalah 9 tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras ini dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan serupa di kemudian hari.
Berikut adalah pasal yang menjerat kedua tersangka:
- Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat
- Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka
- Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak