Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Berlanjut, PSI Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Metro Jaya

Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo kembali bergulir. Dian Sandi Utama, seorang politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan tambahan sebagai saksi. Kedatangannya kali ini disertai dengan penyerahan sejumlah bukti baru yang diklaim dapat memperjelas duduk perkara.

Dalam keterangannya kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025), Dian Sandi Utama menyatakan bahwa dirinya membawa dua buah flashdisk yang berisi berbagai materi pendukung. Bukti-bukti tersebut meliputi video, foto, tangkapan layar (screenshot), dan dokumen digital lainnya yang berkaitan dengan ijazah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ada banyak, saya bawa dua flashdisk, itu aja. Ada video, ada foto, ada screenshot dan lain-lain lah," ujar Dian Sandi Utama. Dia belum bisa memastikan secara rinci fokus pemeriksaan kali ini, namun menduga bahwa pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari proses investigasi sebelumnya dan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah diserahkan.

Sebelumnya, Dian Sandi Utama telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (19/5). Pada pemeriksaan sebelumnya, ia dicecar dengan 25 pertanyaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pertanyaan tersebut berkisar seputar asal-usul foto ijazah Jokowi yang diunggahnya pada 1 April 2025. Dian Sandi Utama mengaku mendapatkan foto tersebut dari seorang rekannya melalui transfer dokumen digital yang telah disalin beberapa kali.

Meski demikian, Dian Sandi Utama meyakini keaslian foto ijazah yang beredar tersebut. Ia mengklaim telah melakukan riset untuk menganalisis keaslian ijazah tersebut. Dia juga mengklaim bahwa foto ijazah tersebut pernah diunggah oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai sumber ijazah pada tahun 2022, serta identik dengan ijazah yang dikeluarkan oleh UGM.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan nomor laporan tertentu, serta ditangani oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam laporannya, Jokowi turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa 24 objek media sosial yang diduga menyebarkan informasi bohong dan fitnah terkait ijazah palsu. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menjelaskan bahwa dari 24 objek media sosial tersebut, terdapat lima orang yang diduga terlibat aktif dalam penyebaran informasi yang merugikan kliennya dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K.