Aksi Begal Bermotif Ekonomi, Lima Remaja di Medan Dibekuk Aparat Kepolisian

MEDAN - Aparat kepolisian berhasil membekuk lima remaja di Medan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang mengalami perampasan sepeda motor di kawasan Jalan Sei Belutu, Medan Sunggal.

Menurut keterangan Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah Imanuel (19), Randi Putra (19), Bagus (19), Kornelius (19), dan BA (17). Kejadian bermula ketika korban bersama teman wanitanya sedang melintas di lokasi kejadian. Tiba-tiba, mereka dihadang oleh para pelaku yang mengancam dengan menggunakan senjata tajam berupa kelewang.

"Korban diancam dengan kelewang, sehingga korban terpaksa menyerahkan sepeda motornya dan menyelamatkan diri bersama temannya," ujar Kompol Bambang.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Jumat (23/5/2025) dini hari, polisi berhasil menangkap Imanuel di Jalan Sei Kapuas. Pengembangan kemudian dilakukan dan berhasil meringkus empat tersangka lainnya di hari yang sama. Dalam proses penangkapan, seorang tersangka bernama Kornelius terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa kelima tersangka telah melakukan aksi serupa sebelumnya, yaitu pada tanggal 17 Mei 2025. Modus operandi yang digunakan adalah berkumpul di Jalan Ayahanda pada dini hari, kemudian mencari target yang melintas di lokasi yang minim pengawasan CCTV.

"Para pelaku ini beraksi di subuh hari, mengincar korban yang melintas di jalan yang tidak terpantau CCTV," jelas Kompol Bambang.

Motif dari aksi kejahatan ini ternyata didorong oleh faktor ekonomi. Para pelaku mengaku bahwa hasil curian berupa sepeda motor dijual di daerah Tembung. Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membayar utang dan memenuhi gaya hidup foya-foya.

"Pengakuan mereka, uangnya dipakai untuk bayar utang dan bersenang-senang. Tapi, hal ini masih kami dalami lebih lanjut," imbuh Kompol Bambang.

Saat ini, kelima tersangka telah diamankan di Polsek Sunggal dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian. Kompol Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kejahatan guna memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada saat melintas di jalanan, terutama pada malam atau dini hari.