Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto: Mengadili Legalitas Penyitaan KPK
Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto: Mengadili Legalitas Penyitaan KPK
Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Kusnadi, yang juga staf Hasto Kristiyanto, telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan bernomor 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini terdaftar pada Jumat, 7 Maret 2025, dan dilayangkan melalui kuasa hukum Kusnadi. Sidang perdana telah dijadwalkan pada Senin, 24 Maret 2025, dengan Hakim Tunggal Samuel Ginting yang ditunjuk Ketua PN Jakarta Selatan. Inti gugatan ini mempersoalkan legalitas penyitaan barang-barang milik Kusnadi dan Hasto Kristiyanto yang dilakukan oleh penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti. Proses hukum ini merupakan eskalasi dari serangkaian upaya hukum yang telah ditempuh Kusnadi pasca-penggeledahan di Gedung KPK pada 10 Juni 2024.
Penggeledahan tersebut terjadi saat Kusnadi mendampingi Hasto Kristiyanto yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita tiga ponsel, kartu ATM, dan buku catatan milik Hasto Kristiyanto. Langkah penyitaan ini memicu reaksi keras dari Kusnadi dan tim kuasa hukumnya. Serangkaian langkah hukum telah ditempuh, termasuk pelaporan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 11 Juni 2024, pelaporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 12 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran HAM, dan pelaporan ke Bareskrim Mabes Polri pada 13 Juni 2024 atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan perampasan barang pribadi. Meskipun laporan ke Bareskrim ditolak, saran untuk menempuh jalur praperadilan kemudian dipertimbangkan dan dijalankan.
Lebih lanjut, Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewas KPK pada 20 Juni 2024, kali ini atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen penyitaan. Kusnadi juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 28 Juni 2024. Rangkaian upaya hukum yang ditempuh Kusnadi ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan yang dihadapi dan menunjukkan ketidaksetujuannya atas metode dan legalitas penyitaan yang dilakukan oleh KPK. Proses praperadilan ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan kepatuhan terhadap hukum dan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. Hasil dari praperadilan ini akan menjadi perhatian publik dan memiliki implikasi penting terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum di Indonesia.
Proses hukum ini menyorot sejumlah isu penting, termasuk prosedur penyitaan barang bukti, batas kewenangan penyidik, dan perlindungan hak-hak saksi. Publik menantikan hasil sidang praperadilan untuk menilai apakah proses penyitaan yang dilakukan KPK telah sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku. Keputusan pengadilan akan memberikan preseden yang signifikan bagi penegakan hukum di masa depan dan transparansi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini juga menggarisbawahi perlunya mekanisme pengawasan yang efektif terhadap lembaga penegak hukum untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan memastikan perlindungan hak asasi manusia. Perkembangan selanjutnya dari praperadilan ini akan terus dipantau.