Eks Pejabat MA, Zarof Ricar, Terancam 2 Dekade Kurungan karena Suap Vonis Bebas
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menghadapi tuntutan hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar atas keterlibatannya dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara meninggalnya Dini Sera Afrianti. Tuntutan berat ini didasarkan pada sejumlah faktor yang dianggap memberatkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu poin utama yang memberatkan adalah perbuatan Zarof yang dinilai telah mengkhianati kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. JPU berpendapat bahwa tindakan koruptif Zarof tidak hanya merusak citra MA, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (28/5/2025), JPU secara tegas menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi lembaga Peradilan.
Selain itu, jaksa menyoroti bahwa Zarof melakukan kejahatan dengan motif yang berulang. Hal ini menunjukkan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut bukanlah suatu kesalahan insidental, melainkan tindakan yang direncanakan dan dilakukan secara sistematis untuk memperoleh keuntungan pribadi. Sementara itu, satu-satunya faktor yang meringankan tuntutan terhadap Zarof adalah karena ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa Zarof Ricar terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyatakan Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemufakatan jahat untuk memberikan suap dan menerima gratifikasi. Selain hukuman penjara, Zarof juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
JPU mendakwa Zarof melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh Zarof sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama menjabat sebagai pejabat MA selama 10 tahun. Selain itu, Zarof juga didakwa terlibat dalam praktik makelar kasus terkait vonis bebas Ronald Tannur. Perlu dicatat bahwa Ronald Tannur sendiri telah dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada tingkat kasasi dan saat ini sedang menjalani masa hukumannya.