MK Sahkan Sekolah Swasta Gratis: Pemerintah Daerah Wajib Patuhi Putusan
MK Putuskan Sekolah Swasta Gratis: Pemerintah Daerah Wajib Patuhi Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan penting terkait pembiayaan pendidikan dasar di Indonesia. Putusan ini mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menekankan bahwa pemerintah wajib melaksanakan putusan MK ini, mengingat sifatnya yang final dan mengikat.
Keputusan MK ini merupakan respons terhadap gugatan terkait Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal tersebut sebelumnya hanya mewajibkan pembiayaan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya di sekolah negeri saja. MK menilai bahwa pasal ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan menimbulkan diskriminasi terhadap siswa yang bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Latar Belakang Putusan MK
MK berpendapat bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi. Data tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan bahwa sekolah negeri di jenjang SD dan SMP tidak mampu menampung seluruh siswa, sehingga sebagian terpaksa bersekolah di swasta dengan biaya yang lebih besar.
- SD Negeri: Mampu menampung 970.145 siswa
- SD Swasta: Menampung 173.265 siswa
- SMP Negeri: Mampu menampung 245.977 siswa
- SMP Swasta: Menampung 104.525 siswa
Berdasarkan data tersebut, MK menilai bahwa negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang bersekolah di sekolah swasta. Hakim MK Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa dalil pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' dalam UU Sisdiknas adalah beralasan menurut hukum.
Implikasi Putusan MK
Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan kendala ekonomi tidak lagi menjadi penghalang bagi anak-anak Indonesia untuk memperoleh pendidikan dasar yang berkualitas. Putusan ini juga diharapkan dapat mengurangi kesenjangan akses pendidikan antara siswa di sekolah negeri dan swasta.
Pemerintah pusat dan daerah kini memiliki tanggung jawab besar untuk mengimplementasikan putusan MK ini. Implementasi ini memerlukan perencanaan yang matang dan alokasi anggaran yang memadai agar seluruh anak Indonesia dapat menikmati pendidikan dasar secara gratis, tanpa memandang status sekolah mereka.