DPR RI Soroti Efektivitas Kerja dalam Rencana Perpanjangan Usia Pensiun ASN
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menanggapi usulan perubahan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menekankan bahwa wacana perpanjangan masa kerja ASN hingga usia 70 tahun harus melalui kajian mendalam terkait efektivitas kinerja pegawai.
Menurut Cucun, produktivitas ASN menjadi faktor krusial yang perlu dipertimbangkan. Jika seorang ASN terbukti masih mampu memberikan kontribusi optimal, maka perpanjangan usia pensiun dapat menjadi opsi yang layak dipertimbangkan. Hal ini disampaikan Cucun kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Cucun juga membantah anggapan bahwa usulan ini akan membebani anggaran negara atau menghambat regenerasi ASN. Ia meyakini bahwa setiap kementerian dan lembaga pemerintah telah memiliki sistem merit yang terstruktur untuk mengevaluasi kinerja pegawai secara objektif. Sistem ini akan memastikan bahwa perpanjangan usia pensiun hanya diberikan kepada ASN yang benar-benar kompeten dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Sebelumnya, Korpri Nasional mengusulkan penambahan usia pensiun ASN dengan batasan yang berbeda-beda berdasarkan jabatan dan golongan. Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk mengakomodasi keahlian dan pengalaman ASN yang semakin matang seiring bertambahnya usia. Korpri mengusulkan:
- Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
- JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
- JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
- Eselon III dan IV: 60 tahun
- Jabatan Fungsional Utama: 70 tahun
Zudan menambahkan bahwa peningkatan harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi salah satu alasan utama di balik usulan ini. Dengan kondisi kesehatan yang semakin baik, ASN diharapkan dapat terus berkontribusi bagi negara hingga usia yang lebih lanjut.