Mahkamah Konstitusi Ketuk Palu: Pendidikan Dasar Gratis Jadi Kenyataan
Pendidikan Gratis Era Efisiensi: Implementasi Putusan MK dalam Sistem Pendidikan Nasional
Sebuah tonggak sejarah baru terukir dalam dunia pendidikan Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Putusan ini membawa angin segar bagi dunia pendidikan, khususnya terkait dengan pembiayaan pendidikan dasar.
Gugatan dengan nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama dengan tiga individu, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemerintah wajib menyediakan pendidikan dasar 9 tahun secara gratis. Ketetapan ini berlaku untuk semua sekolah dasar, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, memberikan respons positif terhadap putusan MK ini. Beliau menyatakan bahwa Komisi X DPR RI akan mengawal implementasi putusan tersebut untuk memastikan hak setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang layak dan merata dapat terpenuhi.
"Tentu kami mendukung atas semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata," ungkap Lalu dalam pernyataan resminya.
"Pastinya, Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan," imbuhnya.
Namun, pertanyaan besar muncul: kapan implementasi putusan ini akan dimulai? MK menjelaskan bahwa terdapat dua mekanisme yang dapat dipertimbangkan. Jika dilihat dari perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob), implementasi dapat dilakukan secara bertahap. Akan tetapi, jika dilihat dari sudut pandang hak sipil dan politik, putusan ini harus segera dilaksanakan.
"Mahkamah berpandangan terkait dengan sifat pemenuhan hak ekosob tersebut pada prinsipnya berbeda dengan sifat pemenuhan hak sipil dan politik (sipol) yang bersifat segera (promptly) dengan mengurangi sedemikian rupa campur tangan negara dalam pelaksanaan hak tersebut," demikian bunyi keterangan resmi dari MK.
Lantas, bagaimana implementasi pendidikan gratis ini di tengah era efisiensi anggaran? Tantangan besar menanti pemerintah dalam menciptakan keadilan dan efektivitas anggaran pendidikan. Ina Liem, seorang pengamat pendidikan dan Founder Jurusanku, akan memberikan ulasan mendalam mengenai hal ini dalam Editorial Review.
Selain itu, akan ada laporan mengenai kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kampar, Riau, serta ulasan mengenai metode hypnobirthing oleh praktisi Jamilatus Sa'diyah.
Untuk informasi lebih lanjut, ikuti terus berita-berita hangat di 20.detik.com dan TikTok detikcom setiap Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB. Dapatkan juga analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG.