Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Ratusan Miliar Rupiah, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
Kepolisian Daerah (Polda) Riau beserta jajaran baru saja melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Mei 2025, di halaman Mapolda Riau, Pekanbaru.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika, seperti sabu, ekstasi, heroin, dan ganja. Sebelum proses pemusnahan dilakukan, petugas melakukan pengujian sampel dari setiap jenis barang bukti untuk memastikan keasliannya.
Pemusnahan sabu, ekstasi, dan heroin dilakukan dengan melarutkannya ke dalam air mendidih yang telah dicampur dengan cairan pembersih lantai. Sementara itu, daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Barang bukti yang kami musnahkan ini merupakan hasil penyitaan dari 18 kasus berbeda yang terjadi di berbagai wilayah Riau selama periode Maret hingga Mei 2025," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, kepada awak media.
Kombes Pol Putu merinci, dari 18 kasus tersebut, 10 kasus ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, 3 kasus oleh Polres Dumai, 3 kasus oleh Polres Bengkalis, dan 2 kasus oleh Polres Kampar. Total tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus-kasus ini berjumlah 35 orang.
Tersangka yang ditangkap memiliki peran beragam dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari pengedar, bandar, pengendali, kurir (baik darat maupun laut), hingga pengawas distribusi.
"Sebagian besar tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba internasional. Mereka terlibat dalam kegiatan penyelundupan narkotika dari negara tetangga. Bahkan, beberapa pengendali jaringan ini berada di luar negeri, dan ada juga yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Riau," ungkap Kombes Pol Putu.
Narkoba tersebut direncanakan akan diedarkan di berbagai wilayah, termasuk Riau, Medan, Palembang, Lampung, hingga Pulau Jawa, seperti Jakarta dan Jawa Timur.
Nilai total barang bukti narkoba yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 133 miliar. Kombes Pol Putu menekankan potensi dampak buruk dari narkoba tersebut jika sampai beredar di masyarakat.
"Jika narkoba ini sampai beredar, dapat merusak sekitar 709.000 jiwa," tegasnya.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Adrianto Yossy Kusumo, yang turut hadir dalam kegiatan pemusnahan, menegaskan komitmen Polda Riau dalam memerangi narkoba.
"Polda Riau berkomitmen untuk terus berupaya memberantas narkotika. Kami juga mengharapkan peran serta aktif dari seluruh stakeholder terkait dan masyarakat. Mari kita bersama-sama berperan aktif dan melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kita," pungkas Brigjen Pol Adrianto.