Puluhan Bangunan di Kebayoran Baru Disegel Akibat Menunggak Pajak
Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Wilayah Kebayoran Baru mengambil tindakan tegas terhadap para penunggak pajak. Sebanyak 40 bangunan yang berlokasi di Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditempeli stiker peringatan sebagai tanda bahwa pemilik properti tersebut belum melunasi kewajiban pajaknya.
Kepala Unit UP3D Wilayah Kebayoran Baru, Indra Satria, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Instruksi Gubernur Nomor 105 Tahun 2016 tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah. Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dan menertibkan administrasi perpajakan.
Proses penempelan stiker dilakukan secara bertahap selama empat hari, mulai dari tanggal 19 Mei hingga 27 Mei 2025. Dalam pelaksanaannya, petugas UP3D didampingi oleh aparat dari unsur TNI, Polri, serta perwakilan dari Kecamatan dan Kelurahan Kebayoran Baru. Hal ini dilakukan untuk memastikan kegiatan berjalan lancar dan aman.
Sebelum tindakan penempelan stiker dilakukan, pihak UP3D telah mengirimkan surat imbauan kepada para wajib pajak yang terindikasi menunggak. Namun, upaya persuasif ini belum membuahkan hasil yang optimal. Diharapkan, dengan adanya penempelan stiker ini, para penunggak pajak akan segera tergerak untuk melunasi kewajibannya. Indra Satria juga menyampaikan harapannya agar tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para penunggak pajak lainnya, sehingga ke depannya para wajib pajak dapat lebih disiplin dalam membayar pajak.