Respons Istana Terhadap Putusan MK: Negara Wajib Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Swasta
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, menuai tanggapan dari Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO). Kepala PCO, Hasan Nasbi, menyatakan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu meminta arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait implementasi putusan tersebut.
Saat ditemui awak media dalam sebuah acara Public Hearing di Jakarta Pusat pada Rabu (28/5/2025), Hasan Nasbi mengakui bahwa ia belum secara langsung membaca salinan putusan MK. Informasi yang ia peroleh sejauh ini masih sebatas pemberitaan media massa. Oleh karena itu, ia mengarahkan agar pertanyaan lebih lanjut mengenai detail teknis putusan tersebut ditujukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
"Nanti kita tentu minta petunjuk dan arahan dari Presiden," ujar Hasan Nasbi. "Saya baru dengar saja kemarin dari berita, kami belum baca putusannya, belum dapat salinannya. Coba nanti tanya dulu dengan Kementerian Pendidikan dan Menengah ya, karena kami juga belum membaca (putusan MK)," tambahnya.
Putusan MK ini sendiri merupakan respons atas gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Gugatan tersebut menyoroti interpretasi bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" hanya berlaku untuk sekolah negeri.
MK berpendapat bahwa interpretasi tersebut menciptakan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Hakim MK Enny Nurbaningsih memberikan ilustrasi bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.
Dalam pertimbangannya, MK menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada anak bangsa yang terhambat haknya untuk memperoleh pendidikan dasar hanya karena alasan ekonomi atau keterbatasan fasilitas pendidikan. Dengan putusan ini, MK mengamanatkan negara untuk memberikan subsidi atau bantuan lain yang diperlukan agar pendidikan dasar di sekolah swasta juga dapat dinikmati secara gratis oleh seluruh warga negara.