Jeratan Rentenir Berkedok Koperasi Hantui Purworejo: Utang Awal Ratusan Ribu, Tagihan Membengkak Jutaan Rupiah Disertai Kekerasan

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Purworejo berhasil membongkar praktik lintah darat yang beroperasi dengan kamuflase koperasi simpan pinjam (KSP). Kasus ini mencuat setelah serangkaian laporan dari warga Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo, yang menjadi korban pemerasan dengan bunga mencekik dan penagihan yang disertai intimidasi serta tindak kekerasan.

Kapolres Purworejo, AKBP Andry Agustiano, mengungkapkan bahwa praktik ini telah meresahkan masyarakat. Modus operandi para pelaku adalah memberikan pinjaman dengan iming-iming kemudahan, namun menjerat peminjam dengan bunga yang sangat tinggi. Dalam kasus yang terungkap, bunga yang dikenakan mencapai 30 persen per minggu. Akibatnya, pinjaman awal sebesar Rp 600.000 dapat melonjak menjadi Rp 7 juta dalam waktu singkat.

Korban Terjerat dan Mendapat Kekerasan

Kasus ini mencuat setelah tiga korban, yaitu Ria Andori Mayda, Sutopo, dan Tukirin, memberanikan diri melapor ke pihak berwajib. Mereka mengaku menjadi korban kekerasan saat ditagih utang oleh para pelaku. Para pelaku yang bertindak sebagai debt collector (DC) melakukan penagihan dengan cara yang tidak manusiawi. Mereka memaksa, mengancam, dan tidak segan melakukan kekerasan fisik terhadap para korban. Bahkan, dalam beberapa laporan, para pelaku diketahui dalam kondisi mabuk saat melakukan penagihan.

"Tersangka sering mengonsumsi alkohol saat melakukan penagihan. Praktik ini merupakan bentuk eksploitasi dengan memanfaatkan bunga tinggi yang tidak masuk akal," ujar Kapolres.

Empat Tersangka Berhasil Diamankan

Tim dari Polres Purworejo bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku utama dalam praktik rentenir berkedok koperasi ini. Keempat tersangka adalah Diah Nonik Savitri (29), Muhammad Hariyanto (39), Drajit Haryoko (21), dan Dwi Prihartono (37). Mereka merupakan pemilik dan pengelola usaha yang berkedok KSP dengan nama DJS (Dwi Jaya Sebrakan).

"Keempat tersangka ditangkap pada 15–16 Mei 2025 dan saat ini ditahan di Rutan Polres Purworejo," kata Kapolres.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Surat kesepakatan utang
  • Kwitansi pelunasan
  • Kendaraan yang digunakan dalam penagihan

Modus Operandi yang Merugikan Masyarakat

Kapolres menjelaskan secara rinci modus operandi yang digunakan para pelaku untuk menjerat korbannya. Awalnya, korban meminjam uang sebesar Rp 600.000 dengan perjanjian pelunasan dalam waktu satu minggu. Bunga yang dikenakan sebesar Rp 200.000, sehingga total pengembalian dalam satu minggu sebesar Rp 800.000.

Namun, jika korban gagal membayar tepat waktu, bunga terus berjalan sebesar Rp 200.000 per minggu. Dalam waktu tertentu, utang yang semula hanya Rp 600.000 membengkak menjadi Rp 7 juta. Para tersangka kemudian menagih korban dengan jumlah yang sangat besar, yaitu Rp 7 juta, dengan alasan itu adalah perhitungan utang pokok dan bunga.

Karena takut terhadap ancaman dan kekerasan, korban akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 3 juta sebagai negosiasi pembayaran. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang kekerasan terhadap orang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Purworejo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap praktik rentenir berkedok koperasi. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman yang menggiurkan, namun memiliki bunga yang sangat tinggi. Jika membutuhkan pinjaman, sebaiknya masyarakat mencari lembaga keuangan yang resmi dan terpercaya.