Dana Hibah Baznas Tasikmalaya Terindikasi Melanggar Pergub, Penyaluran Melalui Pihak Ketiga Jadi Sorotan

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tasikmalaya kembali menjadi pusat perhatian terkait pengelolaan dan penyaluran dana hibah. Sorotan kali ini tertuju pada dugaan penyaluran dana hibah yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2023.

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tasikmalaya, melalui Kepala Kemenag H. Dudu Rohman, mengungkapkan bahwa Baznas diduga menyalurkan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui pihak ketiga. Praktik ini dianggap bertentangan dengan Pergub yang mengatur bahwa dana hibah seharusnya disalurkan langsung kepada penerima manfaat tanpa perantara. Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah adanya informasi dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat.

Menurut Dudu Rohman, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Inspektorat, Baznas Kabupaten Tasikmalaya menjalin kerjasama dengan beberapa pihak ketiga dalam penyaluran dana hibah untuk berbagai program. Beberapa contoh kerjasama tersebut meliputi:

  • Penyaluran bantuan modal usaha melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
  • Pemberian bantuan kepada guru pendidikan diniyah melalui Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT).
  • Penyaluran bantuan untuk guru ngaji di lembaga Baitul Qur’an.

Inspektorat Provinsi Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan awal terhadap Baznas Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 26 hingga 28 Mei 2025. Pemeriksaan ini dijadwalkan akan dilanjutkan oleh tim inspektorat lainnya pada awal Juni. Pengawasan terhadap Baznas sendiri dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah melalui Kementerian Agama. Pemerintah bertugas memantau kinerja Baznas secara umum dan memastikan bahwa lembaga tersebut menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku. Selain itu, pengelolaan keuangan Baznas juga diaudit secara berkala oleh auditor independen untuk menjamin transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.

Ketua Baznas Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi, memberikan tanggapan terkait pemeriksaan yang sedang berlangsung. Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jabar masih berlangsung hingga 5 Juni 2025. Eddy menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap klarifikasi dan belum dapat memberikan penjelasan detail karena proses pemeriksaan belum selesai. Namun, ia menekankan bahwa pengalihan dana kepada pihak lain yang dimaksud adalah dalam bentuk kerjasama penyaluran yang diatur dalam Peraturan Baznas. Eddy juga mengakui bahwa saat ini pihaknya dan inspektorat Jabar tengah berupaya mencari kesesuaian antara Peraturan Baznas dan Peraturan Gubernur terkait penyaluran dana hibah. Ia menambahkan bahwa Baznas memiliki aturan yang memperbolehkan kolaborasi atau kerjasama dengan pihak lain dalam sosialisasi, penghimpunan, maupun penyaluran dana.

Sebelumnya, Baznas Kabupaten Tasikmalaya juga sempat menjadi sorotan terkait penggunaan dana hibah sebesar Rp 1,43 miliar untuk membeli lima unit mobil operasional. Dana tersebut merupakan bagian dari total hibah Rp 4,4 miliar yang diterima Baznas pada Desember 2023. Pembelian kendaraan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendukung kinerja pimpinan Baznas yang sebelumnya menggunakan kendaraan pribadi. Kendaraan yang dibeli meliputi berbagai jenis mobil seperti New Xpander Cross Prem CVT, Toyota Rush S 1.500 A/T GR Sport, Toyota Veloz 1.5 CVT, dan Honda All New WR-V E MT. Meskipun pembelian kendaraan ini telah sesuai prosedur dan mendapatkan persetujuan dari Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jawa Barat, namun tetap menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai prioritas penggunaan dana zakat dan hibah.

Dana hibah tersebut juga dialokasikan untuk berbagai program kesejahteraan masyarakat, termasuk bantuan kepada guru ngaji madrasah diniyah sebesar Rp 1,65 miliar, guru ngaji binaan Baznas sebesar Rp 261,3 juta, bantuan UMKM sebesar Rp 351 juta, dan bantuan jompo sebesar Rp 314 juta. Baznas Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa seluruh proses pembelian dan penyaluran dana dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.