Korlantas Polri: Stop Gunakan Istilah ODOL, Fokus pada Overdimensi dan Overload Sesuai Undang-Undang
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian lalu lintas untuk tidak lagi menggunakan istilah "ODOL" dalam penanganan kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan. Instruksi ini disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, dalam sebuah pengarahan yang dihadiri oleh para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) dari seluruh Polda.
Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan bahwa istilah "ODOL" tidak memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, yang diakui secara hukum adalah "overdimensi" dan "overload", yang merupakan dua substansi hukum yang berbeda, yaitu kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas.
"Berkaitan dengan overdimensi dan overload, saya jelaskan lagi tidak ada lagi pejabat Polantas yang menggunakan kata-kata ODOL, itu salah. ODOL dalam undang-undang tidak ada, yang ada overdimensi dan overload, itu ada dua substansi hukum yang berbeda, kejahatan lalu lintas dan pelanggaran lalu lintas," ujar Irjen Agus.
Lebih lanjut, Kakorlantas menjelaskan bahwa Korlantas Polri bersama dengan Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait lainnya telah sepakat untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan. Upaya penegakan hukum ini akan dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi hingga tindakan represif.
Tahapan Penegakan Hukum
- Sosialisasi
- Peringatan
- Normalisasi
- Penegakan Hukum
Kakorlantas juga menginstruksikan kepada para Dirlantas dan Kasatlantas untuk mendata pool-pool kendaraan besar yang berpotensi melakukan pelanggaran overdimensi. Pendataan ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut. Dengan penertiban kendaraan overdimensi dan overload, diharapkan kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya Korlantas, dapat meningkat.
"Saya minta para Dirlantas para Kasatlantas mendatakan semuanya, yang diduga pool tempat pengusaha yang dimungkinkan overdimensi, jadi mendapat perhatian dan kita mendapat dukungan berkaitan dengan penegakan hukum ini," katanya.
Kakorlantas menyadari bahwa penertiban kendaraan overdimensi dan overload ini akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun, ia mengajak seluruh jajaran Korlantas untuk mengambil momentum ini dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
"Saya yakin pro dan kontra akan terjadi, namun demikian momentum ini mari kita ambil, mari skenariokan dengan baik sehingga Korlantas bisa beri yang terbaik, syukur-syukur menaikkan trust public lagi seperti Operasi Ketupat yang lalu," imbuhnya.