LPS Sesuaikan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Berlaku Mulai Juni 2025
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan penyesuaian terhadap tingkat bunga penjaminan simpanan dalam Rupiah. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dinamika ekonomi terkini dan sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia (BI). Penurunan ini diharapkan dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan mendorong fungsi intermediasi perbankan.
Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2025 hingga 30 September 2025, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan di Bank Umum diturunkan sebesar 25 basis poin (bps), dari semula 4,25 persen menjadi 4 persen. Sementara itu, untuk simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), tingkat bunga penjaminan juga mengalami penurunan, dari 6,75 persen menjadi 6,5 persen.
Namun, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan valuta asing (valas) tetap dipertahankan pada level 2,25 persen. Keputusan ini mencerminkan stabilitas yang relatif lebih tinggi pada pasar valas.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa penyesuaian ini didasarkan pada hasil observasi berkala yang dilakukan oleh LPS, terakhir pada bulan Mei 2025. Observasi tersebut menunjukkan adanya kenaikan suku bunga pasar sekitar 36 bps menjadi 3,56 persen. Meskipun demikian, LPS melihat adanya ruang untuk penurunan lebih lanjut seiring dengan kebijakan yang telah diambil oleh BI.
Untuk simpanan valas, Purbaya mencatat bahwa kenaikan suku bunga pasar hanya sebesar 11 bps menjadi 2,17 persen. Hal ini mengindikasikan tren yang lebih stabil dibandingkan dengan simpanan Rupiah.
Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Selasa, 27 Mei 2025, Purbaya menekankan pentingnya mengambil kebijakan yang bersifat antisipatif dan forward looking untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Ia juga menghimbau kepada seluruh bank untuk segera menyesuaikan suku bunga simpanan mereka dan mengkomunikasikan perubahan tersebut secara transparan kepada nasabah.
Langkah LPS ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan, dengan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan melindungi dana simpanan mereka.