Kapolri Tegaskan Oknum Polisi yang Salah Tangkap Pencari Bekicot di Grobogan Akan Diproses

Kapolri Tegaskan Oknum Polisi yang Salah Tangkap Pencari Bekicot di Grobogan Akan Diproses

Insiden salah tangkap yang menimpa Kusyanto (38), seorang pencari bekicot di Grobogan, Jawa Tengah, telah menimbulkan gelombang kecaman publik. Kejadian yang terekam dalam video viral ini memperlihatkan Kusyanto diperlakukan secara kasar oleh oknum anggota polisi berpangkat Aipda, atas tuduhan pencurian pompa air yang kemudian terbukti tidak berdasar. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menanggapi serius kasus ini dan memberikan jaminan akan memproses oknum polisi yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.

Sigit menekankan komitmennya terhadap penegakan hukum internal Polri. “Yang jelas, kalau saya enggak pernah berubah, kalau memang bersalah, proses,” tegas Sigit saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025). Pernyataan ini disampaikan sebagai respon terhadap pertanyaan wartawan terkait kasus penangkapan Kusyanto. Ia mengarahkan pertanyaan lebih lanjut mengenai proses hukum yang tengah berjalan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Kronologi kejadian bermula pada Minggu (2/3/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB di persawahan Desa Suru, Kecamatan Geyer. Kusyanto, yang tengah beristirahat setelah mencari bekicot, ditangkap oleh Aipda IR dan beberapa warga. Mereka menuduh Kusyanto mencuri pompa air diesel. Dalam kesaksiannya yang penuh isak tangis, Kusyanto menuturkan pengalaman traumatisnya. “Demi Allah, saya bukan pencuri. Keseharianku cuma berburu bekicot untuk dijual,” ujarnya saat diwawancarai di rumahnya, Sabtu (8/3/2025).

Kusyanto dipaksa naik sepeda motor dengan Aipda IR di belakang, kepalanya dipukul, dan dipaksa mengaku mencuri. Ia kemudian dibawa ke rumah mertua Aipda IR di Desa Ngleses, Kecamatan Boyolali, sebelum akhirnya dibawa ke Mapolsek Geyer untuk pemeriksaan. Sepeda motor Honda Verza miliknya juga disita. Ironisnya, setelah penyelidikan oleh Satreskrim Polsek Geyer, Kusyanto dinyatakan tidak bersalah dan tuduhan pencurian tidak dapat dibuktikan.

Kasus ini bukan sekadar salah tangkap, melainkan juga mencerminkan potensi pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi manusia yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Proses hukum yang dijanjikan Kapolri diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Kusyanto dan sekaligus menjadi pembelajaran bagi anggota Polri lainnya agar senantiasa bertindak profesional dan sesuai aturan dalam menjalankan tugas. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal yang ketat untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa depan. Transparansi dalam proses hukum yang dijalani Aipda IR sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Langkah-langkah yang diambil oleh Propam Polri untuk menyelidiki kasus ini dengan seksama dan memberikan sanksi yang setimpal kepada Aipda IR jika terbukti bersalah, sangat dinantikan oleh masyarakat. Semoga kasus ini dapat menjadi momentum bagi reformasi internal Polri, untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan adil dan melindungi seluruh warga negara, termasuk mereka yang mungkin dianggap lemah atau tidak memiliki akses yang sama terhadap keadilan.

  • Detail kronologi penangkapan Kusyanto, termasuk waktu, tempat, dan siapa saja yang terlibat.
  • Kesaksian Kusyanto mengenai perlakuan yang diterimanya.
  • Hasil penyelidikan polisi yang menyatakan Kusyanto tidak bersalah.
  • Pernyataan resmi Kapolri mengenai komitmen memproses oknum polisi yang bersalah.
  • Peran Divisi Propam Polri dalam menangani kasus ini.
  • Dampak psikologis yang dialami Kusyanto akibat salah tangkap.
  • Tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
  • Potensi pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus ini.