Prancis Selangkah Lebih Dekat Legalkan Bantuan untuk Mengakhiri Hidup: Majelis Nasional Setujui RUU Kontroversial

Majelis Nasional Prancis baru saja menyetujui RUU tentang bantuan untuk mengakhiri hidup dalam pembacaan pertama, sebuah langkah signifikan yang memicu perdebatan sengit di seluruh negeri. Pemungutan suara yang menghasilkan 305 suara mendukung dan 199 suara menolak ini membuka peluang bagi pasien dengan kondisi medis tertentu untuk mendapatkan bantuan medis dalam mengakhiri hidup mereka.

Langkah selanjutnya adalah pembahasan lebih lanjut di Senat, di mana RUU ini akan diteliti lebih dalam dan mungkin mengalami perubahan sebelum kembali ke Majelis Nasional untuk pemungutan suara akhir. Perjalanan legislatif yang panjang dan kompleks ini mencerminkan sensitivitas dan kompleksitas isu yang mendasari RUU ini.

Presiden Emmanuel Macron menyambut baik persetujuan awal RUU tersebut dan menyampaikan apresiasinya melalui platform media sosial. Beliau menekankan bahwa pemungutan suara ini merupakan langkah penting menuju terciptanya keseimbangan antara kebebasan individu dan perlindungan nilai-nilai kemanusiaan.

Sebelumnya, Majelis juga telah menyetujui rancangan undang-undang yang berfokus pada peningkatan akses dan kualitas layanan perawatan paliatif. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan bahwa pasien yang menghadapi penyakit serius memiliki akses terhadap perawatan yang komprehensif dan berpusat pada kenyamanan dan kualitas hidup, terlepas dari pilihan mereka terkait akhir kehidupan.

Kriteria dan Persyaratan:

RUU ini menetapkan serangkaian kriteria ketat yang harus dipenuhi oleh individu yang ingin mendapatkan bantuan medis untuk mengakhiri hidup, diantaranya:

  • Pasien harus berusia minimal 18 tahun.
  • Pasien harus merupakan warga negara Prancis atau penduduk tetap.
  • Pasien harus didiagnosis menderita penyakit serius dan tidak dapat disembuhkan.
  • Pasien harus mengalami penderitaan fisik atau psikologis yang tidak tertahankan dan tidak dapat diredakan.
  • Pasien harus secara sadar dan sukarela mengajukan permintaan untuk mendapatkan bantuan medis dalam mengakhiri hidup.

Individu dengan riwayat gangguan jiwa berat atau penyakit neurodegeneratif seperti Alzheimer tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini. Apabila semua persyaratan terpenuhi, dokter akan meresepkan obat yang dapat dikonsumsi pasien di rumah, di panti jompo, atau di fasilitas perawatan kesehatan lainnya.

Reaksi dan Kontroversi:

Persetujuan RUU ini disambut dengan berbagai reaksi. Asosiasi Hak untuk Mati dengan Martabat (ADMD) memuji keputusan tersebut sebagai tonggak sejarah dan menyatakan bahwa Prancis sekarang berpotensi bergabung dengan negara-negara seperti Belanda, Belgia, Spanyol, Kanada, dan Australia dalam mengakui hak individu untuk menentukan akhir hidup mereka.

Namun, Konferensi Para Pemuka Agama di Prancis (CRCF), yang mewakili berbagai komunitas agama, telah menyuarakan penentangan kuat terhadap RUU tersebut. Mereka memperingatkan tentang potensi konsekuensi negatif dan 'bahaya kerusakan antropologis' yang mungkin timbul akibat legalisasi bantuan untuk mengakhiri hidup.