WNA Swiss Dideportasi karena Penggalangan Dana Ilegal untuk Satwa di Bali
Deportasi WNA Swiss Terkait Penggalangan Dana Satwa Ilegal di Bali
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial BFM (39) atas aktivitas penggalangan dana ilegal yang dilakukannya di Bali. BFM, yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), terbukti melakukan penggalangan dana tanpa izin yang sah, yang memicu kecurigaan terkait penyalahgunaan dana tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, mengungkapkan bahwa tindakan BFM melanggar Undang-Undang Keimigrasian. Kecurigaan muncul bahwa dana yang dikumpulkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh WNA tersebut belum dirinci.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penggalangan dana yang dilakukan BFM. Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan BFM pada tanggal 20 Mei 2025. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa BFM melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akibat pelanggaran tersebut, BFM dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan namanya diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.
Proses deportasi BFM dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (27/5/2025) dini hari. Ia diterbangkan ke negara asalnya menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar–Doha, kemudian melanjutkan penerbangan ke Zurich. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Kantor Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Bali, serta memastikan bahwa seluruh WNA mematuhi hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di wilayah Bali untuk mencegah pelanggaran hukum dan menjaga ketertiban umum. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh WNA.
Tindakan tegas terhadap BFM ini menjadi peringatan bagi WNA lainnya yang ingin melakukan aktivitas penggalangan dana atau kegiatan lainnya di Indonesia. Setiap kegiatan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan izin yang sah dari pihak berwenang.