Penggeledahan Rumah Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil: KPK Tegas Soal Prosedur Penyidikan Kasus Bank BJB

Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil dan Investigasi Kasus Korupsi Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Aksi penegakan hukum ini menimbulkan pertanyaan publik mengingat Ridwan Kamil belum pernah dimintai keterangan resmi oleh KPK sebelum penggeledahan dilakukan. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa setiap tindakan penyidik KPK, termasuk penggeledahan, selalu didasarkan pada kecukupan bukti yang telah dikumpulkan. Beliau menekankan bahwa proses penggeledahan di rumah Ridwan Kamil merupakan bagian integral dari materi penyidikan kasus Bank BJB, dan detail teknisnya bersifat internal.

"Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan dan sepenuhnya berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan," ujar Fitroh Rohcahyanto dalam keterangannya kepada awak media pada Senin, 10 Maret 2025. Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab spekulasi publik mengenai kronologi dan landasan hukum penggeledahan tersebut. KPK sejauh ini belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai temuan bukti di lokasi penggeledahan, namun menekankan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi Bank BJB.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menambahkan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di kediaman Ridwan Kamil, melainkan juga di sejumlah lokasi lain di Bandung. Salah satu lokasi tersebut, dikonfirmasi sebagai kediaman mantan pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat setingkat kepala daerah. Informasi resmi mengenai hasil penggeledahan akan diumumkan setelah seluruh proses investigasi di lapangan dinyatakan selesai. KPK berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah penyidikan kasus ini. Kehati-hatian dalam memberikan informasi publik ini dilakukan agar tidak mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, KPK telah secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengkonfirmasi bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) telah diterbitkan. Namun, identitas tersangka dan detail konstruksi perkara hingga saat ini masih dirahasiakan. Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pengumuman resmi mengenai para tersangka dan detail perkara akan disampaikan pada konferensi pers khusus yang akan diadakan setelah proses penyidikan lebih lanjut. KPK juga menegaskan bahwa mekanisme koordinasi akan dijalankan apabila terdapat aparat penegak hukum lain yang menangani kasus serupa.

Lebih lanjut, Setyo Budiyanto menjelaskan mekanisme koordinasi internal KPK. Ia menjabarkan bahwa Direktur Penyidikan KPK akan berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lain apabila ditemukan adanya kasus serupa yang ditangani oleh lembaga lain. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum serta menghindari duplikasi upaya hukum. Hasil dari koordinasi tersebut kemudian akan menentukan langkah dan tindakan lanjut yang akan diambil oleh KPK dalam menangani kasus tersebut. Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan terkoordinasi.

*Detail Kronologi: * Penggeledahan rumah Ridwan Kamil oleh KPK terkait kasus korupsi Bank BJB. * Belum adanya pemeriksaan resmi terhadap Ridwan Kamil sebelum penggeledahan. * Penjelasan KPK bahwa penggeledahan berdasarkan kecukupan bukti. * Penggeledahan di beberapa lokasi lain di Bandung, termasuk kediaman mantan pejabat setingkat kepala daerah. * Pengumuman resmi kasus korupsi Bank BJB oleh KPK, termasuk penerbitan Sprindik. * Pernyataan KPK mengenai penundaan pengumuman tersangka dan detail perkara hingga konferensi pers. * Mekanisme koordinasi internal KPK dan dengan APH lain dalam penanganan kasus.