Lingga-Yoni Raksasa di Nganjuk Diduga Dirusak: Warisan Kerajaan Medang yang Terancam

Temuan monumental berupa lingga dan yoni berukuran sangat besar di area persawahan Dusun Tanjungkalang, Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, memicu kekhawatiran. Objek yang diduga merupakan cagar budaya (ODCB) dan diperkirakan berasal dari era Kerajaan Medang ini, ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan.

Kerusakan pada lingga-yoni tersebut diduga disebabkan oleh tindakan vandalisme berupa upaya pencongkelan. Sukadi, Sekretaris Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Nganjuk, menjelaskan bahwa berdasarkan analisis awal, lingga-yoni ini kemungkinan besar berasal dari masa Kerajaan Medang, yang juga dikenal sebagai Kerajaan Mataram Hindu periode Jawa Tengah. Keyakinan ini didasarkan pada keberadaan Prasasti Kinawe yang ditemukan di lokasi yang sama. Prasasti bertahun 849 Caka atau 28 November 928 Masehi tersebut, menyebutkan nama Raja Wawa atau Sri Maharaja Rakai Sumba Dyah Wawa Sri Wijayalokanamotungga, penguasa terakhir Kerajaan Medang periode Jawa Tengah.

Selain itu, gaya pahatan pada lingga dan yoni tersebut yang tampak kasar, mengindikasikan bahwa benda purbakala ini berasal dari era yang lebih tua dari Kerajaan Majapahit. Sukadi menambahkan bahwa karakter pahatan yang kasar pada lingga-yoni menjadi salah satu dasar perkiraannya mengenai asal-usul benda tersebut.

Sayangnya, temuan ODCB lingga-yoni di Tanjungkalang ini belum terdaftar secara resmi di Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Nganjuk, maupun di Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur. Sukadi menyayangkan kelalaian ini, mengingat pihak Disporabudpar Nganjuk telah mengunjungi lokasi temuan sejak Januari 2016.

Ia mendesak agar lingga-yoni tersebut segera diregistrasi, melalui proses pencatatan dan pendokumentasian yang komprehensif. Registrasi ini penting sebagai langkah awal untuk melindungi dan melestarikan benda yang diduga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.

Tanpa registrasi yang jelas, TACB Kabupaten Nganjuk akan kesulitan untuk memberikan rekomendasi kepada Bupati Nganjuk agar lingga-yoni di Tanjungkalang ditetapkan sebagai cagar budaya. Proses penetapan dan pemeringkatan sebagai cagar budaya memerlukan dasar hukum yang kuat, yang salah satunya adalah registrasi ODCB.

Sebelumnya, dilaporkan bahwa lingga dan yoni yang diperkirakan terbesar di Kabupaten Nganjuk ini mengalami kerusakan akibat tindakan pencongkelan. Ukuran yoni tersebut adalah sekitar 113 x 111 sentimeter, sementara tinggi lingga mencapai kurang lebih 113 sentimeter. Lebih lanjut, terduga pelaku tindakan vandalisme tersebut diduga mencatut nama seorang staf Disporabudpar Kabupaten Nganjuk.

Berikut adalah poin penting:

  • Lingga dan yoni raksasa ditemukan di Nganjuk, Jawa Timur.
  • Diduga berasal dari era Kerajaan Medang.
  • Mengalami kerusakan akibat pencongkelan.
  • Belum terdaftar di Disporabudpar dan BPK.
  • TACB Nganjuk mendorong registrasi untuk penetapan sebagai cagar budaya.

Diharapkan dengan adanya perhatian yang lebih serius dari pihak terkait, warisan budaya yang tak ternilai ini dapat diselamatkan dan dilestarikan untuk generasi mendatang.