Cianjur Terapkan Pembatasan Jam Malam Bagi Pelajar, Pengecualian Diberlakukan dengan Syarat

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberlakukan pembatasan aktivitas malam bagi pelajar sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan. Langkah ini merupakan implementasi dari kebijakan yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pengaturan jam malam untuk siswa.

Kepolisian Resor Cianjur akan secara aktif menggelar operasi penertiban untuk menindaklanjuti kebijakan ini. Sasaran utama adalah pelajar di bawah usia 18 tahun yang kedapatan berada di luar rumah tanpa alasan yang jelas pada malam hari. Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, penertiban ini bertujuan untuk memastikan para pelajar berada di lingkungan yang aman dan terkontrol, terutama pada jam-jam istirahat.

"Kami mengimbau kepada seluruh pelajar untuk berada di rumah sebelum pukul 20.00 WIB. Apabila ditemukan pelajar yang masih berkeliaran setelah jam tersebut tanpa alasan yang jelas, petugas akan mengamankan dan mendata mereka," tegas AKBP Rohman Yonky Dilatha.

Kendati demikian, pihak kepolisian memberikan pengecualian terhadap beberapa kondisi tertentu. Pelajar tetap diperbolehkan berada di luar rumah pada malam hari dengan syarat:

  • Membantu Orang Tua: Pelajar yang membantu orang tua dalam kegiatan usaha, seperti berdagang atau melakukan pekerjaan produktif lainnya, tidak termasuk dalam aturan pembatasan jam malam.
  • Kegiatan Belajar: Pelajar yang terlibat dalam kegiatan belajar kelompok atau mengerjakan tugas sekolah bersama teman-temannya juga dikecualikan.
  • Kegiatan Keagamaan: Pelajar yang sedang mengikuti kegiatan ibadah keagamaan, seperti pengajian atau kegiatan di masjid dan gereja, diperbolehkan berada di luar rumah.

AKBP Rohman Yonky Dilatha telah menginstruksikan seluruh jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Cianjur untuk melaksanakan aturan ini secara konsisten. Pihaknya juga menjalin koordinasi dengan berbagai instansi terkait, termasuk pemerintah daerah, sekolah, dan tokoh masyarakat, untuk memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan ini.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah melakukan penertiban dan mengamankan sejumlah pelajar yang melanggar aturan jam malam. Razia tersebut menjaring belasan pelajar dari berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK).

Kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar ini tertuang dalam surat keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam aturan tersebut, pelajar dilarang berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Pemerintah berharap aturan ini dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, serta melindungi para pelajar dari potensi tindakan kriminalitas dan pengaruh negatif.