Penyelidikan Dugaan Alih Fungsi Lahan Sawah di Madiun: Polda Jatim Turun Tangan

Polda Jawa Timur tengah melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan peruntukan lahan di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. Fokus penyelidikan adalah pembangunan sebuah pabrik di atas lahan yang seharusnya dilindungi sebagai area persawahan.

Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bergerak cepat setelah menerima laporan mengenai aktivitas pengurukan lahan sawah dengan material sirtu, yang diduga kuat sebagai persiapan pembangunan pabrik. Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengkonfirmasi adanya penyelidikan ini. Ia menyatakan bahwa tim penyidik masih mendalami kasus tersebut dan belum bisa memberikan informasi detail mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa. Namun, ia menjanjikan perkembangan informasi lebih lanjut seiring berjalannya proses investigasi.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kepala Desa Kuwu telah dimintai keterangan terkait masalah ini. Fajar Lumaksono, Pelaksana Tugas Kepala Desa Kuwu, membenarkan bahwa dirinya telah memberikan klarifikasi kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Ia menjelaskan bahwa klarifikasi tersebut terkait keberadaan sejumlah pabrik di Desa Kuwu. Menurutnya, penyidik menanyakan informasi umum mengenai pabrik-pabrik yang beroperasi di wilayahnya, termasuk PT APK Konjak, PT Wahlung, dan PT 69 yang saat ini sedang dalam tahap pembangunan.

Fajar mengaku terkejut ketika diundang untuk memberikan klarifikasi. Ia juga menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai pemanggilan dirinya. Fajar menegaskan bahwa kehadirannya di Polda Jatim adalah untuk memberikan klarifikasi, bukan dalam rangka pemanggilan atau pemeriksaan. Ia didampingi oleh sekretaris desa saat menjalani proses klarifikasi di ruang penyidik Ditreskrimum. Ia juga mengakui telah menandatangani sejumlah dokumen yang diajukan oleh penyidik selama proses klarifikasi tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut alih fungsi lahan yang seharusnya dilindungi. Pembangunan pabrik di atas lahan sawah dapat berdampak negatif terhadap ketahanan pangan dan lingkungan di wilayah Madiun. Oleh karena itu, investigasi yang dilakukan oleh Polda Jatim diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hukum dalam proses pembangunan pabrik tersebut.

Berikut adalah daftar pabrik yang disinggung dalam klarifikasi:

  • PT APK Konjak
  • PT Wahlung
  • PT 69