Kesempatan Perpanjangan SIM Tanpa Pembuatan Baru: Catat Tanggal Pentingnya!

Dispensasi Perpanjangan SIM bagi Pemegang yang Masa Berlakunya Habis Saat Libur Kenaikan Isa Almasih

Kabar gembira bagi para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis bertepatan dengan libur nasional Kenaikan Isa Almasih! Kepolisian memberikan dispensasi khusus terkait perpanjangan SIM. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya kedaluwarsa pada tanggal 29 Mei 2025, tidak perlu khawatir harus membuat SIM baru. Anda masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Mei 2025.

Pengumuman ini disampaikan secara resmi melalui akun Instagram Satpas Metro Jaya, yang menegaskan bahwa pelayanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada tanggal 30 Mei 2025. Kebijakan ini memberikan keringanan bagi masyarakat, mengingat normalnya, SIM yang telah habis masa berlakunya, bahkan satu hari saja, mengharuskan pemiliknya untuk mengajukan pembuatan SIM baru dari awal. Aturan ini sendiri tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4 ayat 3.

Meski demikian, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Pasal 4 ayat 4 peraturan yang sama menyebutkan bahwa SIM yang masa berlakunya habis karena keadaan kahar (force majeure) dapat dikecualikan dan diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. Perpanjangan SIM dalam kondisi kahar ini dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri, sebagaimana tercantum dalam pasal 4 ayat 5. Namun, dalam kasus libur nasional, dispensasi ini diberikan secara umum dan terstruktur.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis saat libur nasional, tidak berbeda dengan biaya perpanjangan SIM pada umumnya. Berikut rincian biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenisnya:

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000
  • SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75.000
  • SIM D, SIM DI: Rp 30.000

Perlu diingat, biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi yang mungkin diperlukan dalam proses perpanjangan SIM.