Menkes Soroti Pernikahan Dini di Lombok Tengah: Potensi Stunting Jadi Perhatian Utama
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyoroti fenomena pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pernyataan ini disampaikan di sela-sela acara Rapat Koordinasi Kesehatan Provinsi NTB.
Menkes Budi menekankan bahwa pernikahan di usia terlalu muda berpotensi meningkatkan risiko stunting pada anak yang dilahirkan. Ia menjelaskan bahwa terdapat batasan usia minimum yang ideal untuk menikah, demi mencegah dampak buruk terhadap kesehatan generasi penerus.
"Jika pernikahan dilakukan terlalu dini, kemungkinan besar angka stunting akan tinggi. Oleh karena itu, ada usia minimum yang sebaiknya diperhatikan sebelum memutuskan untuk menikah," ujarnya.
Menkes Budi juga memberikan imbauan khusus terkait situasi pernikahan dini yang tak terhindarkan. Ia menekankan pentingnya edukasi dan penundaan kehamilan pada pasangan yang menikah di usia muda. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi sang ibu untuk mencapai kematangan fisik dan mental yang optimal, sehingga dapat memberikan nutrisi dan perawatan yang terbaik bagi calon buah hati.
"Kalaupun memang harus menikah dini, penting untuk memberikan pemahaman dan menunda kehamilan. Jangan terburu-buru memiliki anak di usia yang belum matang," tegasnya.
Menkes Budi menjelaskan bahwa usia ibu sangat berpengaruh terhadap kualitas kesehatan bayi yang dilahirkan. Ia berharap agar para ibu melahirkan pada usia yang cukup, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, terhindar dari masalah stunting yang dapat menghambat potensi mereka.
Stunting, atau gagal tumbuh pada anak, dapat menyebabkan penurunan kemampuan intelektual. Menkes Budi mengingatkan bahwa dampak stunting dapat dirasakan sepanjang hidup, menghambat potensi anak untuk meraih kesuksesan di masa depan.
"Stunting dapat menurunkan tingkat intelektualitas anak. Ini sangat disayangkan, karena mereka akan hidup puluhan tahun dengan keterbatasan yang dapat memengaruhi kualitas hidup mereka dibandingkan dengan teman-teman sebaya yang tumbuh sehat," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video pernikahan di Lombok Tengah viral di media sosial, menampilkan pasangan pengantin yang masih di bawah umur. Pengantin perempuan diketahui berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP, sementara pengantin laki-laki berusia 17 tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melanggar ketentuan usia perkawinan yang berlaku.
- Pentingnya edukasi kesehatan reproduksi bagi remaja.
- Peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah pernikahan dini.
- Dampak jangka panjang stunting terhadap kualitas sumber daya manusia.
- Perlunya sinergi antara pemerintah dan berbagai pihak untuk mengatasi masalah pernikahan dini dan stunting.
- Pentingnya pendampingan bagi pasangan yang menikah di usia muda.