DPR Prioritaskan RKUHAP Sebelum Membahas Revisi UU Polri: Sinkronisasi Hukum Jadi Alasan Utama

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengindikasikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan ditunda hingga Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) rampung. Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk menghindari potensi tumpang tindih dan memastikan harmonisasi hukum yang lebih baik.

Menurut Adies, penyelesaian RKUHAP menjadi prioritas utama mengingat posisinya sebagai fondasi hukum pidana. Ia menjelaskan bahwa terdapat dua Rancangan Undang-Undang (RUU) lain yang juga menunggu giliran, yaitu RUU Perampasan Aset dan RUU Kepolisian. Penundaan ini, menurutnya, adalah langkah strategis untuk memastikan semua elemen hukum terkait, selaras dan tidak saling bertentangan.

"Semua menunggu KUHAP. Karena KUHAP-nya yang harus selesai terlebih dahulu. Makanya, pembahasan KUHAP dikebut," ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto juga memberikan atensi khusus terhadap revisi UU Polri. Prabowo menekankan pentingnya pemberian wewenang yang cukup kepada kepolisian untuk menjalankan tugasnya secara efektif. Namun, ia juga mengingatkan agar penambahan wewenang tersebut harus dipertimbangkan secara cermat dan proporsional.

Dalam sebuah diskusi dengan sejumlah pemimpin redaksi media, Prabowo menegaskan komitmennya untuk mengawal proses revisi UU Polri agar tidak terjadi perluasan kewenangan yang berlebihan. Ia berpendapat bahwa wewenang yang ada saat ini sudah memadai untuk memberantas kriminalitas, menyelundupan narkoba, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Prinsipnya, polisi harus diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Kalau dia sudah diberi wewenang cukup, ya kenapa harus ditambah? Jadi ini tinggal kita menilai secara arif gradasi itu," kata Prabowo.

Prabowo juga menyoroti pentingnya evaluasi kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan, khususnya penyelundupan narkoba dan barang-barang terlarang. Ia menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya kinerja yang tidak optimal. Komitmen ini sejalan dengan visinya untuk menciptakan Indonesia yang aman dan bebas dari ancaman kejahatan.

Dengan demikian, penundaan pembahasan revisi UU Polri hingga RKUHAP selesai, menunjukkan komitmen DPR untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian dan harmonisasi hukum. Dukungan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto semakin memperkuat urgensi revisi UU Polri yang berkeadilan dan proporsional untuk mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan akuntabel.