Sindikat Skincare Ilegal Bekasi Gunakan Tapioka Imitasi Bahan Baku Kosmetik

Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran skincare palsu di sebuah rumah produksi yang berlokasi di Perumahan Pondok Ungu Permai, Babelan, Kabupaten Bekasi. Ironisnya, dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa bahan utama yang digunakan dalam pembuatan skincare ilegal bermerek 'Glow Glowing' tersebut adalah tepung tapioka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Poppy Karisma Lestya Rahayu, pemilik merek 'Glow Glowing' yang sah, pada tanggal 21 Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menggerebek lokasi produksi ilegal tersebut.

Dalam operasi penggerebekan, petugas kepolisian mengamankan delapan orang tersangka, terdiri dari SP selaku pemilik usaha ilegal tersebut, serta tujuh orang karyawannya berinisial ES, DI, IG, S, AS, UH, dan RP. Saat penangkapan, para pelaku kedapatan tengah aktif memproduksi skincare palsu. Selain itu, polisi juga menyita ratusan paket skincare palsu siap edar yang telah dikemas rapi untuk didistribusikan kepada konsumen.

AKP Muhammad Said Hasan, Kanit Krimsus Polres Metro Bekasi, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan tepung tapioka sebagai bahan dasar skincare palsu karena terinspirasi dari warna dasar produk aslinya. "Pelaku melihat produk aslinya Glow Glowing itu bahan dasarnya warna putih," ujarnya.

Guna mendapatkan tekstur yang menyerupai skincare asli, para pelaku melakukan eksperimen dengan mencampurkan tepung tapioka dengan bahan-bahan lain seperti jeli, sabun mandi, dan air. Tepung tapioka yang digunakan diperoleh dari warung-warung di sekitar lokasi produksi.

"Dia bereksperimen sendiri dicampurkan dengan jeli sehingga teksturnya menyerupai skincare yang asli," jelas Hasan. Polisi menemukan dua kardus berisi tepung tapioka yang akan digunakan sebagai bahan dasar skincare palsu di lokasi penggerebekan. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan uji laboratorium untuk mengidentifikasi potensi kandungan berbahaya dari bahan-bahan yang digunakan dalam skincare palsu tersebut.

"Sejauh ini dalam proses tahap penyidikan dan sedang kita uji lab dan mengambil keterangan dari dinas kesehatan," imbuh Hasan. Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar, serta Pasal 100 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.