Pengacara Lisa Rachmat Terancam Pencabutan Izin Praktik Akibat Suap Hakim

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadi saksi bisu atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Lisa Rachmat, seorang advokat yang terlibat dalam kasus suap hakim. JPU secara tegas meminta agar izin profesi Lisa Rachmat dicabut, menyusul vonis yang menyatakan dirinya terbukti bersalah dalam upaya menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan percobaan suap terhadap majelis kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (28/5/2025), JPU menyampaikan bahwa tindakan Lisa Rachmat tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menciderai integritas sistem peradilan. Lisa Rachmat terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua. Akibatnya, JPU menuntut hukuman 14 tahun penjara serta denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsidair kurungan selama 6 bulan apabila denda tidak dibayarkan.

Menurut JPU, perbuatan Lisa Rachmat bertentangan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tindakan suap yang dilakukannya juga dianggap telah merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Lebih lanjut, JPU menyoroti sikap Lisa Rachmat yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan.

Kasus ini bermula dari upaya Lisa Rachmat bersama dengan Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, untuk membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum kasus pembunuhan. Mereka memberikan suap kepada tiga hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik (ketua majelis), Mangapul, dan Heru Hanindyo, dengan total uang suap mencapai Rp 1.000.000.000 dan 308.000 dollar Singapura. Suap tersebut diberikan secara bertahap selama persidangan dengan harapan Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan.

Dalam menjalankan aksinya, Lisa Rachmat dibantu oleh Zarof Ricar, seorang mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang bertindak sebagai perantara dengan Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono. Upaya suap ini membuahkan hasil, di mana PN Surabaya menyatakan Ronald Tannur bebas dari dakwaan kasus pembunuhan.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Terdakwa: Lisa Rachmat
  • Tuntutan: Pencabutan izin profesi advokat, 14 tahun penjara, denda Rp 750 juta (subsidair 6 bulan kurungan)
  • Pasal yang dilanggar: Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Pihak yang terlibat: Meirizka Widjaja, Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, Zarof Ricar, Rudi Suparmono
  • Jumlah Suap: Rp 1.000.000.000 dan 308.000 dollar Singapura
  • Tujuan Suap: Membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan kasus pembunuhan