Oknum Direktur Travel Umrah di Banten Diciduk Polisi Atas Dugaan Penipuan Ratusan Juta Rupiah
Polda Banten berhasil membekuk seorang pria berinisial FT (56), yang mengaku sebagai direktur sebuah perusahaan travel umrah, atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap sejumlah calon jemaah umrah. Penangkapan ini merupakan respon atas laporan yang masuk terkait praktik penipuan yang merugikan masyarakat.
Kombes Pol Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, mengungkapkan bahwa setelah melalui serangkaian penyelidikan, FT ditetapkan sebagai tersangka. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan meyakinkan korban bahwa ia adalah direktur dari PT Permata Babul Ka'bah Tour & Travel.
"Tersangka FT dengan meyakinkan mengaku sebagai direktur PT. Permata Babul Ka'bah Tour & Travel," ujar Dian kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka FT menjalankan aksinya dengan cara meminta seorang korban untuk merekrut calon jemaah umrah. Sebagai iming-iming, tersangka menjanjikan akan memberangkatkan korban beserta keluarganya ke tanah suci.
Korban yang tergiur dengan janji tersebut, berhasil mengumpulkan sepuluh orang calon jemaah. Selanjutnya, korban menyerahkan uang senilai Rp 260 juta kepada tersangka sebagai biaya pendaftaran dan persiapan keberangkatan. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, para jemaah tak kunjung diberangkatkan. Bahkan, diduga uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya.
"Korban mendaftarkan sepuluh orang jemaah dan menyerahkan uang senilai Rp 260 juta kepada tersangka. Namun, hingga kini keberangkatan umrah tidak pernah terealisasi, dan uang tersebut diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," imbuh Dian.
Atas perbuatannya, FT dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
"Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun," tegas Dian.