Kejaksaan Surabaya Siapkan Tim Jaksa untuk Kasus Dugaan Perusakan Mobil yang Menjerat Jan Hwa Diana

Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah mengambil langkah proaktif dalam mempersiapkan diri menghadapi persidangan kasus dugaan perusakan mobil yang melibatkan Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Soenaryo. Meskipun berkas perkara dan para tersangka belum dilimpahkan oleh pihak kepolisian, Kejari Surabaya telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara ini.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana, mengonfirmasi penunjukan tim jaksa tersebut. "Sudah kami tunjuk jaksa yang akan menyidangkan kasus tersebut," ujarnya, Rabu (28/5/2025).

Widnyana menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Polrestabes Surabaya. Pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Jan Hwa Diana dan Handy Soenaryo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menyatakan bahwa berkas perkara masih dalam proses penyidikan. "Masih penyidikan dan tersangka masih pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Jan Hwa Diana, yang merupakan pemilik CV Sentoso Seal, bersama dengan Handy Soenaryo, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana perusakan mobil. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LPB/353/Polres Tabes Surabaya tanggal 19 April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, Diana dan Handy diduga melakukan perusakan terhadap dua unit mobil milik korban di kediamannya, yang terletak di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya.

Selain kasus perusakan mobil ini, Jan Hwa Diana juga menghadapi masalah hukum lain di Polda Jawa Timur. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan 108 ijazah milik mantan karyawannya. Dalam kasus ini, Diana dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya mencapai 4 tahun penjara.

Dengan adanya dua kasus yang menjeratnya, Jan Hwa Diana harus menghadapi proses hukum yang cukup panjang. Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses persidangan kasus perusakan mobil ini hingga tuntas.