Bea Cukai Atambua Limpahkan Tersangka Penyelundupan Pakaian Bekas ke Kejaksaan Tinggi NTT

Bea Cukai Atambua Tingkatkan Sinergi dalam Pemberantasan Penyelundupan

Bea Cukai Atambua menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyelundupan dengan menyerahkan seorang tersangka pelaku penyelundupan pakaian bekas ilegal beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT). Penyerahan ini dilakukan pada Jumat, 16 Mei 2025, sebagai tindak lanjut dari penggagalan penyelundupan yang terjadi pada 21 Maret 2025 lalu.

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P., menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum. Ia menyatakan bahwa koordinasi dan pelimpahan tersangka serta barang bukti ini adalah wujud nyata kerjasama antara Bea Cukai Atambua dan Kejati NTT dalam melindungi negara dan masyarakat dari peredaran barang ilegal.

"Sinergi antarinstansi sangat penting dalam upaya memaksimalkan kinerja dan penguatan penegakan hukum dalam hal penyelesaian kasus yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai,” ujar Bambang Tutuko P.

Kasus ini bermula dari patroli laut yang dilakukan oleh Kapal Patroli BC 0803 Bea Cukai di Perairan Motaain, Kabupaten Belu. Petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan bale pakaian bekas yang dibawa dari Timor Leste menuju Indonesia melalui jalur laut ilegal.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 70 bale pakaian bekas ilegal.
  • Sebuah perahu tanpa nama.
  • Dua mesin tempel (Yamaha 15 PK dan Suzuki 30 PK).
  • Satu jeriken dan dua tangki bahan bakar.
  • Sebuah telepon genggam.

Tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Setelah melalui proses penyidikan yang intensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati NTT berdasarkan Surat Nomor B-1945/N.3.5/Ft.1/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025.

Bambang Tutuko P. juga menegaskan komitmen Bea Cukai Atambua untuk terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan. Pihaknya akan mengintensifkan patroli laut dan pengawasan di daerah-daerah rawan penyelundupan guna melindungi masyarakat dan perekonomian nasional dari dampak negatif barang-barang ilegal.

Bea Cukai Atambua berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas segala bentuk pelanggaran kepabeanan dan cukai, demi mewujudkan Indonesia yang lebih baik.